Uu mengakui pihaknya belum dapat membuat keputusan apapun terkait Al-Zaytun. Pemprov, baru akan memutuskan setelah ada musyawarah dengan pihak ulama dan pimpinan Al Zaytun.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menegaskan bakal berkoordinasi dengan MUI terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Kami menunggu fatwa dari MUI. Kalau fatwanya harus ada tindakan secara keagamaan, maka pemerintah Jawa Barat akan melakukan sebuah ukuran,” ungkapnya.
Karena, lanjut Kang Emil, karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, dan pertahanan keamanan, bukan urusan Pemprov. Tapi hal tersebut menjadi wewenang pusat.
BACA JUGA:Ada-ada Alasannya Seorang Emak-Emak Curi Pakaian di Tegalgubug, Ngaku Khilaf
Idealnya, katanya, seharusnya yang turun pertama itu adalah Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag.
Dijelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, urusan kondusifitas dan menjaga keamanan, urusan pemerintah daerah.
“Jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka. Saya akan rapatkan tindakan apa yang bisa kami lakukan,” tegasnya. (*)