Punya Ribuan Pil Dextro, Warga Talaga Dibekuk

Sabtu 18-01-2014,10:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Yusuf Najar (25) warga Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka, Kamis (16/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku ditemukan ribuan pil dextro. Kasat Narkoba AKP Susilo SH mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan beberapa warga yang mencurigai seorang bandar pil dextro. Dari laporan tersebut petugas akhirnya menciduk YN di kediamannya. “Dari tangan pelaku didapati barang bukti sebanyak 3.850 butir pil dextro dan 20 butir obat jenis tramadol. Pihak kami masih mendalami kasus ini apakah kemungkinan masih ada sejumlah bandar besar di wilayah hukum Polres Majalengka,” ungkapnya, kemarin (17/1). Namun dari hasil barang bukti yang didapatkan petugas, diduga kuat pelaku tersebut merupakan salah satu bandar di wilayah Kecamatan Talaga. Hanya saja, pihaknya belum bisa berspekulasi lebih mengingat kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka untuk tidak segan-segan melaporkan kepada petugas jika di wilayahnya terdapat warga terkait penyalahgunaan obat-obat terlarang. Penangkapan pelaku YN tidak menutup kemungkinan jika peredaran obat terlarang hingga narkoba dinilai masih ada. Namun, pihaknya terus meminimalisir tindakan tersebut guna peredaran narkoba dapat ditekan sedini mungkin. Oleh karena itu, butuh peran serta masyarakat aktif yang mendukung pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba sampai keakar-akarnya. “Seperti kasus sebelumnya dengan dua orang tersangka pengedar pil dextro di wilayah Polsek Jatitujuh yang sudah menjalani babak akhir yakni proses persidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu sungkan untuk melaporkan tindakan-tindakan seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” imbaunya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait