Delapan Parpol Langgar Pemasangan APK

Sabtu 18-01-2014,10:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka H Udin Abidin SH MM melalui Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Akbar S Harto SPd menyatakan, hasil pantauan di lapangan ada delapan parpol yang telah melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK). Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera menertibkannya. Hanya Akbar tidak membeberkan parpol apa saja yang telah melanggar dalam pemasangan atribut parpol tersebut. Dikatakan lelaki yang menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Majalengka ini, pihaknya akan memfasilitasi untuk koordinasi penertiban APK parpol tersebut. Dijadwalkan, sebut Akbar, pihaknya akan mengundang KPU, panwaslu, disperindag, dan parpol pada Senin (20/1) di Kantor Satpol PP untuk koordinasi penertiban APK tersebut. Ditegaskan pria yang menjabat Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Majalengka ini, Satpol PP tidak memiliki anggaran untuk pencopotan dan penertiban atribut parpol tersebut. “Karena itu kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait,” imbuhnya. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait