BAHAYA! Tolong Jangan Main Layangan Dekat Tiang Listrik, Begini Kata PLN

Jumat 30-06-2023,16:11 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - PT PLN (Persero) mengingatkan warga terutama anak-anak untuk tidak bermain layang-layang disekitar jaringan tenaga listrik.

Sebabnya, bermain layangan di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan keselamatan jiwa maupun sistem kelistrikan. Imbauan sekaligus sosialisasi tersebut gencar disampaikan Unit PLN Haurgeulis.

Manager ULP Haurgeulis, Djulijanto mengatakan, bersamaan dengan libur panjang sekolah, anak-anak biasanya mengisi waktu dengan bermain layang-layang. Apalagi cuaca saat ini turut mendukung.

Karena itu pihaknya mengingatkan para orang tua serta masyarakat untuk mengawasi anak-anak agar menghindari bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.

BACA JUGA:Persekutuan yang Mengaku Dibentuk Tuhan Datang ke Mahad Al Zaytun: Tuhan yang Tuntun Kami

“Kami ingatkan kepada orang tua dan juga masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Kalau terkena jaringan listrik akan menyebabkan gangguan dan bisa sangat berpotensi besar membahayakan keselamatan. Karena benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik,” terangnya kepada Radar, Jumat (30/6).

Bermain layang-layang, lanjut dia sebaiknya di ruang terbuka dan jauh dari jaringan listrik yang jauh dari risiko bahaya.

Tidak hanya layangan, masyarakat juga diminta untuk tidak bermain balon udara, drone atau sejenisnya disekitar jaringan tenaga listrik.

Selain itu, Djulijanto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga batas aman ke instalasi listrik, terutama pada jaringan-jaringan tegangan tinggi dan ekstra tinggi.

BACA JUGA:Evakuasi Bangkai Titan, Tenggelam Dekat Titanic, Penyet sepenyet-penyetnya Sampai Hancur

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021, jarak aman dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 5 meter, dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) minimal 9 meter.

Permen ESDM tersebut mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan tenaga listrik.

Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan tenaga listrik dan tanah.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman dengan instalasi listrik yang sedang beroperasi. Di antaranya tidak membangun bangunan di bawah jaringan SUTT atau SUTET, dan tidak menanam pohon keras karena bisa menyebabkan gangguan,” pesannya.

BACA JUGA:Taushiyah Syekh Panji Gumilang Mengulas Surat Al Furqon: Apakah Kita Sudah Jauh dari Al Quran?

Kategori :