"Saya juga tidak mengiming-imingi korban. Saya baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan tidak ada siswi lainnya yang jadi korban," ujarnya.
BACA JUGA:Riva Amarildo Zachry, Anak Cirebon di Timnas Indonesia, Akan Dikirim ke Thailand
BACA JUGA:Apapun Persoalannya, Selamatkan Ponpes Al Zaytun, Terlalu Beresiko untuk Ditutup
Diberitakan sebelumnya, orang tua siswi kelas 5 SD di salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon melaporkan oknum guru honorer ke polisi.
Siswi kelas 5 itu diduga menjadi korban tindak asusila oknum guru inisial T. Kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Dalam laporan tersebut, pihak orang tua meminta keadilan untuk anaknya. Menurut keluarga, korban mengalami trauma berat hingga takut ke sekolah.
"Guru T ini memang sudah dipecat. Tapi anak saya tetap takut ke sekolah. Apalagi ada temannya yang tahu kejadian ini," kata orangtua korban kepada radarcirebon.com, Minggu, 2, Juli 2023.
"Kalau dia sekolah sudah nggak mau. Teman-teman sekolahnya baik, cuma ketika melihat sekolah takut," ungkapnya.
Ibu korban menuntut agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya ingin mendapatkan keadilan. Pelaku dihukum dan korban mendapatkan perlindungan. Apalagi awalnya pelaku tidak mengaku. Guru dan wali kelas menekan ke pelaku. Baru dia mengaku," tandasnya.
Ibu korban semakin tidak terima setelah mendengar alasan pelaku yang berdalih melakukan tindakan asusila karena sudah 4 bulan tidak berhubungan dengan istrinya yang sedang hamil.
Karena itu, dia menuntut agar proses hukum teurs dilanjutkan.
"Saya bilang tidak bisa. Harus tetap lanjut," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengungkapkan, pihaknya siap mendampingi korban baik secara hukum maupun pemulihan dari trauma.
"Bila diperlukan, KPAID siap membantu untuk kuasa hukum yang mendampingi korban. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan unit PPA kepolisian," ujarnya.