Argumentasi Tim Penasehat Hukum Dinilai Keliru KUNINGAN - Pembelaan (pledoi) Tim Penasehat Hukum YY, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penunjang program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2007 tidak sedikitpun berpengaruh pada pendirian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang repliknya kemarin (20/7), JPU dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut. ”Kami JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula. Tuntutan tidak akan kami rubah sedikitpun dari 1,6 tahun penjara,” ungkap JPU, Agung Mardi Wibowo SH. Menurut hemat dia, semua unsur dari dakwaan subsider yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk itu, Agung memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dan mengenyampingkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa YY. Ia pun memohon Majelis Hakim untuk memutuskan sebagaimana surat tuntutan pidana. Agung mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum karena telah berusaha secara maksimal dalam mengemukakan argumentasinya sebagai wujud tanggungjawabnya. Seperti tertuang dalam nota pembelaan yang telah dibacakan pada persidangan pekan lalu. ”Kami sangat menghargai segala argumentasi yang diuraikan dalam pembelaan tersebut. Sayang, argumentasi itu keliru, terutama dalam menyimpulkan perbuatan terdakwa,” kata dia. Menurut dia, apa yang diuraikan penasehat hukum YY tanpa didasarkan fakta-fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan. Sehingga Ia melihat tujuan dari pembelaan penasehat hukum lebih mengarah untuk melarikan fakta-fakta sesungguhnya. Kendatipun antara JPU dan penasehat hukum terdakwa berangkat dari dermaga yang berbeda, lanjut Agung, tetapi di dalam mengungkapkan kebenaran materil di persidangan kiranya mesti ada keobjektifan dalam menilai fakta-fakta di persidangan. Sehingga diperoleh kebenaran materil terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. ”Kami JPU dapat memaklumi perbedaan pendapat penasihat hukum dalam menilai fakta-fakta di persidangan. Tapi hanya ada satu pendapat yang tidak bisa diputar balikan, mengenai fakta dan kebenaran materil tersebut. Dengan bersandar pada kebenaran materil yang terungkap di persidangan itulah, kami ajukan tuntutan pidana,” tandasnya. Terlepas dari perbedaan pendapat dalam menilai fakta-fakta di persidangan, Ia berharap penasehat hukum untuk saling menghargai perbedaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan menimbangnya. ”Sesuai agenda, putusan kasus ini akan dilakukan majelis hakim pada Selasa pekan depan (27/7),” tandasnya. (tat)
JPU Tolak Pembelaan YY
Rabu 21-07-2010,09:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,05:08 WIB
Haye dan Ragnar Masuk, Ini 4 Pemain Persib yang Dicoret Timnas untuk Ajang FIFA ASEAN Cup 2026
Minggu 20-09-2026,13:32 WIB
Rumor Benzema ke PERSIB, Benarkah Maung Bandung Siap Datangkan Eks Real Madrid?
Minggu 20-09-2026,14:17 WIB
Anggaran Porprov Cirebon Rp7 Miliar Baru Cair Akhir Oktober, Atlet Dikejar Persiapan
Minggu 20-09-2026,15:48 WIB
Anniversary 10 Tahun DerPanzer, Adu Layangan Hadirkan Peserta dari Berbagai Daerah dengan Hadiah Rp65 Juta
Minggu 20-09-2026,21:00 WIB
Hasil Persib Bandung vs Persijap Jepara BRI Super League: Balas Dendam Tuntas, Persib Taklukkan Persijap 2-1!
Terkini
Senin 21-09-2026,13:00 WIB
BMT IKTASA Resmi Berdiri, Ada Misi Besar di Balik Penguatan Ekonomi Alumni dan UMKM
Senin 21-09-2026,12:30 WIB
Genpol InterAksi Cirebon Dorong Anak Muda Kritis Pahami Politik dan Kebijakan Publik
Senin 21-09-2026,12:04 WIB
10 Provinsi dengan Utang Pinjol Terbesar, Jawa Barat Juaranya, Capai Rp 23,9 Triliun
Senin 21-09-2026,12:00 WIB
Naik ke Kasta Tertinggi! Proton FC Kuningan Perkenalkan Skuad untuk PFL Indonesia 2026/2027
Senin 21-09-2026,11:32 WIB