MAJALENGKA–Kepala Bagian Keuangan dan Sarana Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka Tatang Rahmat SH angkat bicara terkait banyaknya oknum pejabat yang menggunakan mobil dinas (mobdin) memakai bahan bakar bersubsidi. Menurutnya, tidak ada aturan bagi mobdin yang menggunakan bahan bakar bersubsidi tersebut. Pejabat yang menggunakan fasilitas negara diwajibkan memakai non subsidi (pertamax). “Jelas itu menyalahi aturan dan ada sanksinya. Silakan kalau Mas menemukan mobil dinas di SPBU sedang mengisi bahan bakar premium difoto. Karena kalau berbicara bukti, itu jelas melanggar,” tegasnya, usai menghadiri acara pelantikan di gedung Yudha, Rabu (22/1). Namun demikian, Tatang membenarkan jika ada kebijakan dari bupati Majalengka terkait pengalokasian kesejahteraan bagi pejabat untuk anggaran bahan bakar mobil dinas tersebut. Akan tetapi, jika dilihat anggarannya dinilai kecil dan tidak memadai, itu merupakan kebijakan yang harus diterima dan jangan memandang besar atau kecilnya. Sementara itu, usai melantik puluhan kepala desa di gedung Yudha Abdi Karya, Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi membenarkan jika bantuan atau anggaran untuk transportasi sudah diberikan. “Saya kan tidak mengetahui kondisi tersebut di lapangan. Yang pasti jelas itu melanggar aturan dan tidak diperbolehkan,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pelat nomor sejumlah kendaraan dinas yang sering gonta-ganti warna juga tidak hanya terjadi di sejumlah daerah, juga dalam beberapa hari terakhir ini ditemukan di Majalengka. Seperti di akhir tahun 2013 lalu salah satu pelat mobdin jenis Daihatsu Terios yang biasa dipakai oleh pejabat eselon III tersebut berganti warna menjadi hitam. Salah satu pejabat eselon III, Camat Rajagaluh H Iskandar Hadi Priyanto SSos MSi dengan gamblang membenarkan jika dirinya pun pernah melakukan hal tersebut. Dengan alasan minimnya atau ketidaksesuaian biaya transportasi untuk keperluan kedinasan yang diberikan oleh Pemkab Majalengka. Pasalnya, sejak tahun 2013 lalu biaya transportasi yang diberikan itu hanya dianggarkan senilai pembelian bahan bakar subsidi (premium). “Bahkan per bulan juga hanya diberikan anggaran di bawah Rp1 juta. Sehingga kalau dibelikan pertamax jelas dalam kurun waktu satu minggu juga biaya transportasi tersebut sudah habis,” tegasnya, kemarin (6/1). Selama ini, cara yang dilakukan pihaknya sebagai efisiensi anggaran. Terlebih jika dipaksakan hal tersebut tetap tidak mencukupi kebutuhan untuk kedinasan. Bahkan hal ini sampai harus mengeluarkan kocek pada kantong pribadi miliknya. Menurutnya kenakalan yang dilakukan itu juga tidak hanya dialami oleh pejabat tingkat eselon-nya melainkan sejumlah kepala dinas (eselon II) juga bukan tidak mungkin akan melakukan hal serupa. Ia menjelaskan, di dua bulan terakhir yakni November sampai Desember 2013, pemkab telah mengeluarkan anggaran tambahan transportasi yang disesuaikan dengan harga bahan bakar. Namun tetap saja pemberlakuan harga tersebut hanya untuk pembelian bahan bakar non subsidi atau premium seharga Rp6.500. Hal tersebut diyakini masih belum bisa mencukupi mengingat mobil berpelat merah itu hanya diwajibkan mengisi bahan bakar menggunakan pertamax. Pihaknya berharap di awal tahun 2014 ini, pemkab akan mengalokasikan anggaran sesuai dengan konsumsi pembelian harga bahan bakar yakni pertamax. Sehingga kenakalan yang selama ini dialami oleh sejumlah pejabat tersebut tidak bakal diulangi lagi. “Kami (sejumlah pejabat) juga sepakat jika hal ini tidak korupsi. Karena anggaran yang kami terima bukan untuk pembelian pertamax melainkan bahan bakar bersubsidi. Artinya bukan korupsi tetapi malah tekor. Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada pemda dan insya Allah tahun 2014 ini rencananya akan disesuaikan,” harapnya. (ono)
Mobdin Gunakan Bensin Langgar Aturan !
Kamis 23-01-2014,10:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :