Pembayaran kedua 13 Juni sebesar Rp 200 juta, untuk DP awal. Kemudian pada tanggal 21 Juni ditransfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar Rp6,2 miliar.
Terakhir, ada pembayaran ke PT Potro Tri Lestari sebesar Rp2,2 miliar dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi Rp2,8 miliar, dan Rp2 miliar ke rekening istri Irfan Suryanagara, yaitu Endang Kusumawaty.
Jual beli tersebut juga diperkuat oleh adanya akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik dan telah beralih nama dari Irfan ke Indra.
Haminudin menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya tuntutan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi dan juga Irfan Suryanegara serta istrinya.
BACA JUGA:Hilangkan Kesan Kumuh, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Depan Eks Kawedanan Jatibarang
"Saya juga melihat proses sita kemarin tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Cimahi kepada klien kami,” katanya.
Seharusnya, proses penyegelan didahului dengan peringatan jauh hari sebelum dilakukan langkah eksekusi.
“Ini tidak ada. Kejaksaan datang, ke lokasi dengan alasan mau cabut sita papan plang yang sebelumnya ada di situ. Kemudian eksekusi, karyawan disuruh keluar, lalu ditutup seng," tandasnya.
Penyegelan tersebut, lanjut dia, dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2023 dan menyatakan tidak boleh beroperasi dengan dipasang segel dan disita, kemudian ditutup menggunakan seng.
BACA JUGA:Jika Ingin Hidup Lebih Sehat, Gunakan Ponsel Seperlunya
“Klien kami sangat dirugikan," tegasnya.
Pengadilan yang memvonis Irfan Suryanegara dan istrinya dengan hukuman 10 tahun penjara subside Rp 2 miliar, ternyata diikuti dengan tindakan penyegelan dan penyitaan.
Menurutnya, Indra Purnama keberatan karena pembelian SPBU dilakukan dengan sah, sebelum Irfan Suryanegara tersangkut masalah tersebut.
Apalagi, penyegelan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan langsung dipasang pagar seng.
BACA JUGA:SPBU Perjuangan Cirebon Disegel Kejari Cimahi, Pemilik Merasa Dirugikan
"Sebelum Irfan Suryanagara dilaporkan, klien saya telah membeli SPBU tersebut secara sah, sehingga merasa dirugikan atas penyegelan dan penyitaan ini,” kata Haminudin, kepada radarcirebon.com saat konferensi pers.