Kronologi SPBU Perjuangan Hingga Disegel Kejari Cimahi, Padahal Dibeli Sah

Jumat 04-08-2023,11:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Rupanya, tindak penyitaan itu, terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty. 

Kasus tersebut bermula Irfan dan istrinya dilaporkan oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja warga Bandung ke Bareskrim Polri pada 2022 lalu.

"Irfan dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap Stelly atas bisnis sejumlah SPBU, salah satunya di Jl Perjuangan Kota Cirebon. Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Cimahi," ungkapnya.

BACA JUGA:SPBU Jalan Perjuangan Cirebon Disita Kejaksaan Negeri Cimahi, Oh Ternyata karena Ini

Di pengadilan tingkat pertama, Haminudin menerangkan bahwa Irfan dan istri divonis bebas. Jaksa banding, dan akhirnya Mahkamah Agung menganulir putusan vonis bebas.

Kemudian pihak pengadilan memvonis pasangan suami istri ini dengan hukuman 10 tahun penjara subsider Rp2 miliar. Mereka saat ini sudah ditahan.

Pada 1 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Cimahi kemudian melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap SPBU milik klien kami di Jl Perjuangan, Kota Cirebon karena terkait dengan kasus TPPU.

Haminudin menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya tuntutan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi dan juga Irfan serta istrinya.

BACA JUGA:Pilot Ini Yakin Pemindahan Penerbangan dari Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati Berhasil, Ini Alasannya

"Saya juga melihat proses sita kemarin tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Cimahi kepada klien kami," katanya. 

Dia mempertanyakan, ketika belum ada penyitaan kejaksaan datang ke lokasi dengan alasan mencabut papan plang yang sebelumnya ada di situ.

"Ternyata dilakukan eksekusi, karyawan disuruh keluar, lalu ditutup seng," pungkasnya.*

Kategori :