CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bagi penumpang Kereta Api (KA) yang tidak turun di stasiun tujuan, siap-siap bakal dikenai denda.
Penumpang yang melebihi relasi akan mendapatkan sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan aturan bagi penumpang yang 'dengan sengaja' melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
Sanksi yang diberlakukan bisa berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Apik Padukan Phygital, Strategi Hybrid Bank BRI Beri Kenyamanan Nasabah
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, pemberlakuan tersebut demi kenyamanan dan ketertiban.
“Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Ayep Hanapi.
Dijelaskan lebih lanjut, pemberlakukan tersebut sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
BACA JUGA:Pencurian Tali Pocong di Cirebon, Gara-gara Isu Korban Meninggal Selasa Kliwon dan Sedang Hamil
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.
Meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Ayep.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon