Empat Pejabat Kementan Diperiksa Kejagung

Kamis 23-01-2014,10:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Hidayat Nur Wahana (HNW) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Proyek senilai Rp 209 miliar tersebut ditengarai merupakan proyek fiktif. Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi membeberkan bahwa sejumlah pejabat Kementan yang dipanggil yaitu Kasubag Tata Usaha Dit Perbenihan Umin, Kabag Keuangan dan Perlengkapan Supangat, Inspektur Jenderal Tanaman Pangan R. Aziz Hidayat, dan Dirjen Tanaman Pangan Udhoro Kasih Anggoro. \"Sekitar pukul 09.00 WIB, keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait kedudukan saksi dalam proyek tersebut,\" kata Untung di Kejagung kemarin (22/1). Untung menjelaskan bahwa penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa keempat pejabat Kementan tersebut sesuai dengan perannya dalam proyek BLBU pada tahun 2012 lalu. Berdasarkan keterangannya, Untung mengatakan bahwa Umin diperiksa terkait kedudukannya sebagai ketua Tim Verifikasi Dokumen. Sedangkan Supangat diperiksa penyidik terkait dengan proses administrasi dan pencairan uang dari pelaksanaan BLBU Paket I Tahun 2012 tersebut. Sementara itu, dia mengatakan bahwa saksi Azis dikorek penyidik untuk menjelaskan kronologis pelaksanaan pengawasan serta hasil dari pengawasan atas pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh PT HNW. Penyidik juga memeriksa Udhoro terkait dengan kebijakan yang ditekennya dalam kegiatan proyek tersebut, \"Kebijakannya yaitu dari proses perencanaan, pelaksanaan pengadaannya, pelaksanaannya, dan pencairannya mengingat kedudukan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, terang Untung. Ditemui usai penyidikan, Udhoro mengatakan bahwa selain dirinya dan ketiga rekannya itu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya dari Kementan terkait kasus tersebut. \"Saya hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Semuanya masih proses penyidikan dan semua dimintai keterangan,\" kata Udhoro. Selain itu, Udhoro menyatakan bahwa proses tender BLBU yang digelar di Kementan telah sesuai dengan prosedur hukum. Namun dia enggan untuk menjelaskan secara gamblang jalamnnya proses lelang tersebut. \"Silakan tanya ke panitia lelang. Jangan tanya saya tentang proses hukum yang sedang berlangsung,\" ujarnya. Dalam kasus dugaan korupsi BLBU ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu, Dirut PT HNW Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud Husodo. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka yang berasal dari unsur Kementan. Mereka adalah Ketua Pokja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jatim (Jember) Sugiyanto, serta Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait