JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak mau rugi, Meta induk dari platform media sosial (medsos) Facebook dan Instagram tidak akan mau membayar kepada penerbit terhadap setiap berita yang masuk di kedua medsos tersebut.
Sikap tersebut merupakan respon Meta atas rencana Pemerintah Indonesia yang ingin memberlakukan aturan Publisher Rights.
Jika memang Pemerintah Indonesia memaksa mengeluarkan Publisher Rights, Meta siap mengambil langkah seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
BACA JUGA:Asuransi Jamaah Haji yang Wafat Sudah Bisa Dicairkan, Cek Rekening Pelunasan Biaya Haji
BACA JUGA:Dirjen Politik dan PUM Kemendagri: Pemda Jangan Ragu Dukung Komisi Informasi
Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, Senin 7 Agustus 2023.
Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook.
Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas. Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.
BACA JUGA:Koh-i-Noor, Berlian Penuh Kutukan, Siapapun yang Memakainya Bisa Hancur, Terkecuali Sosok Ini
BACA JUGA:Tekan Angka Stunting dan Kekerasan Anak Jadi Target Kabupaten Cirebon
“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.
“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucap Rafael.
Karena itu, Meta sedang meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Seperti diketahui, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram.
Hal ini efek dari Kanada telah menerapkan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita. (*)