BPSK Gelar Sidang Kasus Sengketa Lising

Jumat 24-01-2014,12:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon mengelar sidang gugatan Konsumen atau kreditur dalam kasus penarikan mobil Nissan Terano secara sepihak oleh salah satu perusahan lising PT. ASF terhadap penggugat Iwan Setiawan SE (36) Warga Jl Raya Cirebon-Bandung, Kabupaten Majalengka, Kamis pagi (23/1). Sidang perkara nomor 011/BPSK/I/2014, yang diketuai majelis hakim H Edi Tohidi SE SH, dan dua anggotanya yakni H Jaenudin SE SH Mkn dan H RE Tri Surya SE, serta Panitera Muhtarom sempat dibukan oleh majelis hakim. Pihak konsumen (pelapor) dipersilahkan menyampaikan permasalahan yang diajukan dalam persidangan. Setelah mendengarkan permasalahan yang disampaikan oleh pihak konsumen, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak lising yang diwakili Andi sebagai Legal Officer. Dihadapan majelis hakim, Andi mengaku bahwa dirinya belum memahami apa yang menjadi permasalahan dalam kasus tersebut. “Mohon maaf majelis hakim, saya sendiri belum faham permasalahan yang disengketakan dalam sidang ini,” katanya. Sidang yang sedianya akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak itu, akhirnya harus ditunda pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Ditemui Radar Cirebon usai persidangan, Iwan Setiawan SE mengatakan pihaknya berharap mobil yang ditarik paksa oleh lising dapat kembali. “Sebagai konsumen jelas sangat kecewa. Makanya, saya mengadukan kasus ini ke BPSK sebagai lembaga resmi perlindungan konsumen. Saya ingin mobil dan barang pribadi saya yang ada di dalamnya bisa kembali utuh. Kalau kasus penarikan mobil dan tindak pidana penipuan STNK oleh pihak lising sudah saya laporkan ke Polsek Sukahaji. Infonya, mobil itu malah sudah dilelang,” katanya didampingi Ketua YLBK Kabupaten Majalengka Dede Aryana SH. Perlu diketahui, kasus ini bermula 15 Agustus 2013 lalu, mobil mobil Nissan Terano ditarik pihak lising tanpa sepengetahuan penggugat dan tanpa prosedur, karena sebelumnya pihak penggugat akan melunasi tunggakan cicilan mobil selama 3 bulan. Dua hari setelah penarikan mobil tersebut, penggugat berusaha melakukan penyelesaian dengan pihak lising. Namun, saat ditanya keberadaan mobil itu, pihak lising mengaku tidak mengetahui dan mengatakan masih ditangan pihak eksternal (debt collector). Merasa dirugikan dan tidak adanya itikad baik dari lising, penggugat memperkarakan kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait