SUMEDANG, RADARCIREBON.COM - Tol Cisumdawu kini sudah resmi menetapkan tarif terbaru yakni dengan diberlakukannya pembayaran untuk Seksi 4 sampai dengan 6.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa perubahan nama gerbang tol di ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan bersamaan pengenaan tarif terbaru tersebut.
Perubahan dimaksud adalah nama gerbang tol dari Ujung Jaya Utama menjadi Cisumdawu Utama dan GT Ujung Jaya menjadi Cisumdawu Jaya.
Adapun dasar pengenaan tarif untuk ruas fungsional Cimalaka - Paseh - Dawuan adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 959/KPTS/M/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Drama di Pekan Pertama Premier League, Chelsea vs Liverpool 2 Gol Dibatalkan, Klopp Sampai Bersujud
Berikut Rincian Tarif Tol Cisumdawu untuk ruas mulai Cileunyi sampai ruas terbaru yakni Cimalaka - Paseh dan Dawuan:
Cileunyi - Paseh
Golongan I Rp 52.000, Golongan II dan III Rp 78.000, Golongan IV dan V Rp 104.000
Cileunyi - Cisumdawu Jaya
Golongan I Rp 71.000, Golongan II dan III Rp 106.500, Golongan IV dan V Rp 142.000
Cileunyi - Cisumdawu Utama
Golongan I Rp 78.500, Golongan II dan III Rp 118.000, Golongan IV dan V Rp 157.500
BACA JUGA:Buntut Isu Pelecehan Seksual Putri Indonesia, Lisensi Miss Universe Indonesia Resmi Dicabut
Pamulihan - Paseh
Golongan I Rp 37.000, Golongan II dan III Rp 56.000, Golongan IV dan V Rp 75.000