Gelapkan Motor, Karyawan Leasing Dibui

Jumat 24-01-2014,13:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN- Untuk waktu yang cukup lama, Marianto Isbana (29) harus merasakan dinginnya sel tahanan milik kepolisian. Pria yang beralamat di Dusun Manis RT 01 RW 02, Desa/Kecamatan Garawangi, itu dilaporkan ke polisi karena diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik perusahaan leasing. Modus yang dilakukan terlapor dengan cara mengajukan kredit fiktif kepada konsumen. Marianto sendiri tercatat sebagai karyawan bagian survei di PT WOM Finance Cabang Kuningan. Modus yang digunakan tersangka yakni mengajukan kredit fiktif ke perusahannya. Karena merasa ditipu, pihak perusahaan melaporkan Marianto ke Polres Kuningan. Pasalnya, ketika sepeda motor yang disurvei dan telah jatuh tempo tanggal 27 Desember 2013 tersebut, ternyata nama nasabahnya fiktif, hasil rekayasa pemalsuan yang dilakukan pelaku. Merasa perusahaan ditipu karayawannya, akhirnya pihak PT PT WOM Finance Cabang Kuningan yang diwakili Toto Haryoto (33) melaporkan kasus penipuan dan penggelapan motor tersebut ke Satuan Reskrim Polres Kuningan. \"Sudah tiga kali, Mas. Yang digelapkan kemarin adalah sepeda motor merek Honda New Vario Tekhno dari diler Mitra Utama Kuningan,” kata pelaku kepada petugas saat menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra didampingi Kanit Ranmor Aiptu Amdan Shaleh mengatakan, perusahaan mengetahui adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah beberapa bulan kreditor tidak membayar angsuran cicilan. Setelah dicek ke lokasi atas nama peminjam, ternyata nama-nama pengkredit tersebut merasa tidak pernah memesan sepeda motor yang dimaksud itu. \"Kejadiannya bulan November-Desember 2013. Sejak dikeluarkannya surat kredit hingga bulan ini belum ada satu pun yang mengangsur. Saat dicek ternyata nama kreditor yang dicatut pelaku itu merasa tidak pesan motor. Karena tidak pesan motor, mereka tidak membayar cicilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh internal perusahaan, ternyata pelakunya karyawan itu sendiri bernama Marianto,” papar Real kepada wartawan, kemarin (23/1). Modus yang dilakukan oleh pelaku, kata Real, yaitu pengajuan kredit motor ke perusahannya menggunakan nama-nama yang dicatut pelaku. Setelah disetujui perusahaan, motor itu lalu dibawa pelaku. Ternyata belakangan, ketiga motor yang diambil tersangka tidak ada satu pun yang bayar cicilannya. “Ya itu tadi, nama-nama yang dicatut tersangka merasa tidak pernah meminta dan mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud, sehingga mereka menolak membayar cicilan,” ungkapnya. Akibat ulah pelaku, perusahaan pelapor, merugi sebesar Rp 13,5 juta. Pelaku dijerat, pasal 378 atau 374 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. \"Pelaku masih karyawan perusahaan leasing tersebut. Modusnya menggunakan nama orang lain sebagai kreditor. Uang muka yang digunakan untuk dana pokok (DP) tersebut milik pelaku. Dia (pelaku, red) berani membayar DP karena uangnya akan kembali dengan penjualan itu,\" pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait