Jam Operasional Hiburan Malam akan Diperketat

Jumat 24-01-2014,14:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memperketat jam operasional tempat hiburan yang beroperasi hingga malam hari, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 35/2006. Rencananya, pemkab akan membatasi jam operasional hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini, juga dilandasi adanya rekomendasi kepala Polisi Daerah Jawa Barat. Bupati Cirebon, Daud Achmad mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi dari kepala Polda Jawa Barat kepada para pelaku usaha dan pihak terkait lain. Namun, para pelaku usaha keberatan dengan alasan pembatasan tersebut akan mengurangi jumlah pendapatan. “Kami sepakat memperketat jam operasional, tetapi karena ada keluhan dari pengusaha jadi kami melakukan penyesuaian,” ujar Daud, di ruang kerjanya, Kamis (23/1). Diungkapkan Daud, dalam pasal 9 Perda 35/2006 disebutkan bahwa jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 20.00-01.00 WIB. Namun tempat hiburan tersebut hanya boleh menerima tamu masuk dari pukul 20.00-24.00 WIB. Artinya dari pukul 24.00-01.00 WIB, operasionaltempat hiburan malam hanya sebatas melayani tamu yang tersisa sebelum mereka tutup. Perda tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rekomendasi kapolda. Oleh karena itu, ia yakin kapolda bisa memaklumi kebijakan yang diambil pemkab Cirebon. “Dalam penerapannya nanti, kami tetap berharap pihak kepolisian tetap membantu pengawasan dan penindakan bersama Satpol PP sebagai kepanjangan tangan kami dalam penegakan perda,” katanya. Bila terjadi pelanggaran, Daud mengimbau Satpol PP dan polisi untuk tidak ragu mengambil tindakan. Pemkab sendiri akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar secara proporsional mulai dari teguran, surat peringatan, sampai sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha. Kapolres Cirebon, AKBP Irman Sugema mengatakan, pihaknya hanya berkewajiban menyampaikan rekomendasi kapolda kepada Pemkab Cirebon. Namun, bila pada kenyataanya ada sedikit perbedaan, Polres Cirebon tetap mendukung kebijakan pemkab. “Yang paling penting nantinya semua pihak sama-sama menjaga kondusivitas keamanan daerah,” katanya. Menurut Irman, pembatasan jam hiburan malam direkomendasikan kapolda untuk menekan angka kriminalitas, sebab di atas pukul 24.00 WIB seringkali terjadi tindak kriminalitas. Di wilayah hukum Polres Cirebon, jumlah tindak kriminal setelah pukul 24.00-06.00 WIB mencapai 70 persen, sedangkan pukul 06.00-24.00 hanya 30 persen. “Artinya, kejahatan memang masih lebih sering terjadi pada tengah malam sampai dini hari,” katanya. Selain membatasi jam operasional tepat hiburan malam, kata Irman, beberapa bulan terakhir, Polres Cirebon juga sudah membatasi pagelaran organ tunggal dan hiburan tradisional lain untuk beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. “Langkah itu terbukti efektif menekan angka tawuran warga, penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lain yang biasanya timbul jika hiburan tradisional digelar sampai larut malam,” ujarnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait