BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Kawasan Rebana bakal menjadi masa dean dari Jawa Barat di wilayah utara dan timur yang mencakup 7 daerah.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil mengungkapkan, Kawasan Rebana merupakan sebuah revisi terhadap kawasan industri yang ada sekarang ini.
Misalnya di Kabupaten Karawang dan Bekasi yang seolah menjadi sekumpulan pabrik dan industri tanpa dukungan area kehidupan yang memadai.
"Perpres 87 Rebana nilainya Rp 300 triliun," kata Ridwan Kamil di Masjid Al Jabbar, Sabtu, 19, Agustus 2023.
BACA JUGA:Jarang Terjadi, Fenomena Bunga Es di Gunung Ciremai, Suhu Mencapai -3 Derajat Celcius
Menurut Kang Emil, alokasi sebesar Rp 300 triliun tersebut mencakup rencana pembangunan di wilayah utara dan selatan Jawa Barat.
Di Kawasan Rebana juga akan dilengkapi dengan jalan tol baru yakni Jalan Tol Indramayu Kertajati.
"Rp 200 triliun termasuk Tol Indramayu. Rp 100 triliun untuk wilayah selatan," kata Kang Emil, terkait rencana pembangunan tersebut.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 mengatur Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Dikutip dari perpres tersebut, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa percepatan pembangunan Kawasan Rebana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi: Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Kemudian pada Pasal 3 Ayat 1, percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan dilakukan secara terpadu dan
terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut Rencana lnduk.