CIREBON, RADARCIREBON.COM -Kepala Daerah yang menyatakan diri resmi mengundurkan diri dianggap sudah tidak lagi memiliki legitimasi, karenanya sudah tidak bisa lagi membuat kebijakan strategis.
Akademisi Untag 1945 Jakarta, DR Cecep Suhardiman SH MH mengatakan Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah yang resmi maju sebagai calon legislatif , dan Sudah Menyatakan Mundur maka sudah tidak punya legitimasi lagi dalam jabatannya.
Masih kata Cecep, Bahwa ada konsekuensi yg harus diambil oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, pegawai BUMN dan BUMD yang ikut mencalonkan sebagai caleg baik DPRD maupun DPR RI pada Pileg 14 Februari 2024, maka harus ada surat pengunduran diri dari jabatan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 7/ 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 Ayat 1 Point K dan Ayat 2 H, kata pria yang juga Caleg PKB DPRD Kota Cirebon dari Dapil 4 (Kelurahan Laranga, Kecapi dan harjamukti), menjadi syarat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali. artinya bahwa selama ini ada yang menginterpretasikan bahwa surat pengunduran diri dari jabatannya itu baru berlaku setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU sesuai tingkatannya.
BACA JUGA:WOW! Premier Siska The Movie Film Asli Cirebon, Hari Pertama Terjual Habis di Bioskop XXI
BACA JUGA:Bunga GoPayPinjam Tenor 6 Bulan, Pinjaman Online dari Gojek, Awas Kena Kredit Bermasalah, Cek Dulu
“Menurut saya keliru terutama kalau membaca normatifnya bahwa setiap calon itu “Harus Menenuhi Persyaratan” sehingga surat pengunduran diri itu berlaku sejak disampaikan karena sifatnya sukarela dari yang bersangkutan dan tidak dapat ditarik kembali, berbeda dengan diberhentikan memang harus menunggu sampai prosesnya selesai,” tegas Cecep.
Dengan demikian, walikota yang sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya terutama sebagsi syarat pencalegan, maka harus berhati-hati karena secara hukum sudah tidak punya legitimasi lagi sebagai pejabat publik apalagi sampai meng ambil keputusan yang strategis.
Jadi menurut saya terutama kepala daerah yang menjadi caleg sudah tidak punya legitimasi lagi untuk mengajukan Raperda termasuk Raperda APBDP yang saat ini sudah nasuk jadwal penyampaian di setiap daerah. Pemkot dan DPRD harus proaktif mengkomunikasikan hal ini dengan Gubernur dan Kemendagri untuk sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit.
“Karena di dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat imperatif, ketika dinyatakan tidak dapat ditarik kembali yang sudah jelas berlakunya,” pungkasnya. (abd)
BACA JUGA:Kamu Sedang Kepepet? Pinjaman Online GoPayPinjam Mungkin Bisa Jadi Solusi, Simak Simulasi Cicilan
BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Brand Make Up untuk Remaja dengan Harga Gak Bikin Kantung Jebol