Melati Tanggung Jawab Kemensos dan KPAI

Sabtu 25-01-2014,11:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Seorang anak, sebut saja Melati (9) diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Berdasarkan pengakuan dari korban secara tertulis, pelaku bernama DB telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Melati pada tanggal 20-21 Maret 2011. Saat itu, korban berusia 7 tahun. DB yang diduga pelaku, seorang pengusaha buah di kawasan Kedawung ini, belum ditangkap. Saat ditemui Radarcirebon.com, pekerja sosial anak Kemensos, Siti Fatimah. AKS mengungkapkan bahwa peristiwa Melati adalah kasus lama. \"Artinya lama, anak ketahuan oleh orang tuanya ketika anak ngobrol sesuatu yang mengarah kepada hal tersebut. Lalu, si anak ingat pernah dibegitukan sama ayah kandung dan uwaknya sendiri ,\" ujarnya kepada Radarcirebon.com, Jumat, (24/1). Bagi Siti Fatimah, perannya adalah mendampingi korban pasca anak tersebut terkena kasus, secara psikologis agar menjalankan pendidikannya dengan tenang . \"Setelah anak itu mendapatkan perlakuan seperti itu masa depannya saya dampingi minimal satu tahun ke depan setelah kejadian. Bagaimana perkembangan anak itu ke depan adalah tugas kami di Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),\" imbuhnya. Lebih lanjut, ia menuturkan, saat mendampingi kasus yang serupa di desa Bakung, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu. \"Kasus Bakung mirip dengan kasus Melati artinya para saksi tidak mau. Karena menjadi saksi berat ketika terdakwa itu divonis tentunya pihak keluarga terdakwa akan mengejar para saksi tersebut. Makanya, dokter yang memberikan visum dan memeriksanya keberatan untuk menjadi saksi,\" ungkapnya. Berkaca pada kasus Bakung, ibu yang aktif di bidang pendidikan ini, minta bantuan pada KPAI Provinsi Jawa Barat dan Polres Kabupaten Cirebon, akhirnya kasus Bakung mendapatkan perhatian. \"Padahal kasus tersebut sekian bulan ada di Polres Kabupaten Cirebon tidak digubris. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku diadili dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara ,\" ungkapnya, hingga kini masih mendampingi anak yang menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri di Desa Bakung. Harapan Siti Fatimah, untuk kasus Melati ini, dapat ditangani seperti halnya kasus Bakung. \"Hari Senin, saya akan mengunjungi Melati, melihat proses kasusnya di Polres Kota Cirebon, dan harus diteruskan seperti kasus Bakung. Karena, pelaku masih keluarga sendiri,\" tekadnya. Langkah konkrit, tambah Siti Fatimah, akan minta bantuan Kemensos dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). \"Untuk langkah hukum saya akan minta bantuan pihak-pihak yang terkait untuk kasus Melati, dan saya akan mendampingi psikososial Melati,\" pungkasnya. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait