CIREBON, RADARCIREBON.COM -Minuman keras (miras) masih marak beredar di wilayah hukum Polsek Gempol. Kendati razia yang digelar aparat kepolisian sering digelar, namun peredaran minuman mengandung alkohol ini masih dapat ditemukan.
Sebanyak 77 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, disita aparat Kepolisian dari Polsek Gempol dari toko kelontong dan warung saat menggelar razia miras, Selasa (29/8/2023). Miras yang disita tersebut terdiri dari beberapa jenis termasuk miras ciu.
"Pada razia ini kami menyasar toko dan warung di wilayah Kecamatan Palimanan maupun Kecamatan Gempol YANG kedapatan masih miras dengan cara menggeledah,"ungkap Kapolsek Gempol Kompol Munawan.
BACA JUGA:Wisata Sejarah Kelas Dunia, Gunung Padang Masuk 50 Besar ADWI
BACA JUGA:7 Rahasia dan Manfaat Jeruk Nipis untuk Rambut, Anti Rontok dan Cegah Ketombe hingga Uban
Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Gempol agar tidak mengkonsumsi miras karna akan merusak dan dapat menimbulkan kriminalitas.
"Melalui kegiatan razia miras ini, kami berharap situasi kamtibmas Kabupaten Cirebon khususnya di wilayah hukum Polsek Gempol dalam keadaan aman dan kondusif,"pungkasnya. (rdh)
BACA JUGA:Simak 7 Rahasia Jeruk Nipis untuk Kesehatan, Cek Manfaatnya, Kulit Sehat, Anti Keriput-keriput
BACA JUGA:Mumpung Belum Viral! Aplikasi game penghasil uang Tercepat 2023, Apk penghasil saldo DANA