Desak Tunjuk Penjabat, Kuwu Menduga Putusan PTUN Banyak Kejanggalan

Rabu 29-01-2014,09:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MUNDU- Penasehat hukum calon kuwu Waruduwur, Agus Prayoga SH, mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membekukan Kuwu Waruduwur, Dudi Suhaedi, kemudian menunjuk pejabat kuwu untuk mengisi kekosongan. “Kami minta agar pemkab tunjuk pejabat kuwu, karena apabila tetap dengan Kuwu Dudi, ini akan rawan. Kuwu Dudi kan sedang melakukan banding, nah apabila tetap menjabat kuwu bisa saja ada hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, sejak putusan kemarin (Senin, 27, Januari 2014) jabatan kuwu Dudi secara hukum sudah tidak sah,” ujar Agus, kepada Radar, Selasa (28/1). Dikatakan, calon kuwu Waruduwur, Yadi, berhasil memenangkan gugatan atas hasil pemilihan kuwu putaran kedua, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berimbas pada gugurnya SK Bupati terkait penetapan kuwu. Pihaknya mempersilahkan agar pihak tergugat yakni, bupati Cirebon dan kuwu Waruduwur untuk melakukan banding. “Kita beri waktu untuk lakukan banding kepada tergugat bupati Cirebon dan juga Kuwu Dudi, waktunya 14 hari setelah putusan,” katanya. Rencananya, kata Agus, salinan putusan dari PTUN akan diterima, Rabu (29/1) atau Kamis (30/1). Salinan putusan tersebut akan disampaikan ke pemkab dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Kemudian, pihaknya juga akan mendesak penjabat bupati Cirebon segera melantik Yadi menjadi kuwu Waruduwur. Aguspun mengungkapkan, ada beberapa hal yang menarik dalam persidangan PTUN. Pertama, tiga saksi dari pihak tergugat tak bisa member keterangan yang bisa membantu tergugat, sedangkan lima saksi yang diajukan penggugat keterangannya saling menguatkan. Selain itu, dalam Pilwu Waruduwur terdapat banyak surat yang tanggalnya sama, dan secara administratif hal ini sangat aneh. Beberapa putusan dari BPD juga cacat hukum, karena tiga anggotanya tak merasa tanda tangan. Kuwu Waruduwur, Dudi Suhaedi mulai melakukan serangan balik. Dia menuding banyak kejanggalan dalam putusan PTUN. “Pelaksanaan pilwu sudah sesuai prosedur yang ditetapkan pemkab. Jangankan saya, bidang hukum pemkab juga merasa ada yang janggal dengan keputusan ini,” katanya. Dudi berencana melakukan banding putusan pekan depan. Banding akan disampaikan ke PTUN, dengan back up dari Bagian Hukum Pemkab Cirebon. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait