JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 7 bulan penjara dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni.
Ammar Zoni merupakan artis dan pemain sinetron yang terjerat kasus narkoba.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dibacakan pada Selasa 26 September 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelaskan bahwa tersakwa Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
BACA JUGA:Jangan Bingung! Inilah Penjelasan Pemerintah Soal Tenaga Honorer yang Melamar CASN di Instansi Lain
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.
Dalam persidangan ini juga sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni pidana penjara selama 1 tahun lantaran dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Walau divonis 7 bulan, Artis Ammar Zoni diduga tidak akan mendekam lama di penjara lantaran Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dilakoni sebelumnya.
"Dua, memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ucap hakim.
Diketahui Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat 10 Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu 8 Maret 2023 malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan dalam kasus ini Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap Mustaqim, sopir Ammar Zoni dan satu rekan sopirnya bernama Rahmat Hidayat. (*)