Menurut Arif, petugas mengamankan MK seelah menerima laporan dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa Sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Adapun pihak yang pertama kali melaporkan penganiayaan, dilakukan oleh kakak korban.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya," kata Arif.
Kemudian sambung Arif, kakak korban melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek.
BACA JUGA:Kemenag Kukuhkan BKM Se-Kota Cirebon: Masjid Harus Jadi Penyejuk Umat Beragama
Lebih lanjut menurut Wakapolsek, MK merupakan ketua dari sebuah kelompok siswa.
Sementara motif pelaku melakukan penganiayaan, dikarenakan korban bergabung dengan geng siswa lainnya.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif.
Arif menjelaskan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
BACA JUGA:2 Desa di Kabupaten Cirebon Terima Program PUGAR dari KKP RI, Bupati: Semoga Sejahterakan Rakyat
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswa SMP di Cilacap.*