Pesimis Pemkab Ikuti Putusan PTUN

Sabtu 01-02-2014,13:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER - Pembelaan Pemerintah Kabupaten Cirebon (Pemkab) terhadap status jabatan Kuwu Waruduwur sudah diprediksi sebelumnya oleh Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menyatakan Kuwu Waruduwur, Kecamatan Mundu akan tetap menjabat selama belum ada putusan inkra dari Mahkamah Agung (MA). Kepada Radar, anggota Komisi I Drs Sutadi MMPd mengungkapkan kecil kemungkinan Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas perselisihan pemilihan kuwu Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu yang memenangkan gugatan calon kuwu nomor urut 2, atas nama Yadi. “Saya merasa pesimis putusan itu akan dilaksanakan,” ungkapnya. Rasa pesimistis ini tentu bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Fraksi PKB ini, berkaca pada pengalaman sebelumnya, setiap kali ada gugatan ke PTUN mengenai tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon cenderung acuh tak acuh. Sehingga, putusan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. “Jangankan gugatan kuwu, banyak perangkat desa yang dipecat oleh kuwunya kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung dan menang. Tapi, hasil putusannya itu tidak dijalankan,” tuturnya. Padahal, apapun bentuknya, putusan hukum, baik dari PTUN, Pengadilan Negeri ataupun yang lainnya, merupakan sebagai legal formal bagi pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk mendesak para camat sebagai kepanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan membina desa agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan di desa. “Camat harus membina dengan bersikap netral, bukan berada didalam salah satu kelompok yang bertikai,” tegasnya. Terkait persoalan di Desa Waruduwur Kecamatan Mundu, Sutadi berpendapat pemerintah harus segera mengambil sikap dalam rangka mengkondusifkan desa tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih awam akan mekanisme pengaduan hukum, sehingga putusan PTUN bisa dianggap surat sakti untuk memberhentikan kuwu yang sudah dilantik oleh bupati beberapa bulan silam. “Kalau misalnya ingin banding ya sampaikan, instruksikan camat untuk memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Waruduwur dan sosialisasikan kepada mereka. Kalau, tidak mengambil sikap apa-apa, maka putusan PTUN ini akan menjadi informasi yang liar dan bisa mengakibatkan ketidakkondusifan desa,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait