SUMBER - Pembelaan Pemerintah Kabupaten Cirebon (Pemkab) terhadap status jabatan Kuwu Waruduwur sudah diprediksi sebelumnya oleh Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menyatakan Kuwu Waruduwur, Kecamatan Mundu akan tetap menjabat selama belum ada putusan inkra dari Mahkamah Agung (MA). Kepada Radar, anggota Komisi I Drs Sutadi MMPd mengungkapkan kecil kemungkinan Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas perselisihan pemilihan kuwu Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu yang memenangkan gugatan calon kuwu nomor urut 2, atas nama Yadi. “Saya merasa pesimis putusan itu akan dilaksanakan,” ungkapnya. Rasa pesimistis ini tentu bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Fraksi PKB ini, berkaca pada pengalaman sebelumnya, setiap kali ada gugatan ke PTUN mengenai tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon cenderung acuh tak acuh. Sehingga, putusan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. “Jangankan gugatan kuwu, banyak perangkat desa yang dipecat oleh kuwunya kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung dan menang. Tapi, hasil putusannya itu tidak dijalankan,” tuturnya. Padahal, apapun bentuknya, putusan hukum, baik dari PTUN, Pengadilan Negeri ataupun yang lainnya, merupakan sebagai legal formal bagi pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk mendesak para camat sebagai kepanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan membina desa agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan di desa. “Camat harus membina dengan bersikap netral, bukan berada didalam salah satu kelompok yang bertikai,” tegasnya. Terkait persoalan di Desa Waruduwur Kecamatan Mundu, Sutadi berpendapat pemerintah harus segera mengambil sikap dalam rangka mengkondusifkan desa tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih awam akan mekanisme pengaduan hukum, sehingga putusan PTUN bisa dianggap surat sakti untuk memberhentikan kuwu yang sudah dilantik oleh bupati beberapa bulan silam. “Kalau misalnya ingin banding ya sampaikan, instruksikan camat untuk memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Waruduwur dan sosialisasikan kepada mereka. Kalau, tidak mengambil sikap apa-apa, maka putusan PTUN ini akan menjadi informasi yang liar dan bisa mengakibatkan ketidakkondusifan desa,” pungkasnya. (jun)
Pesimis Pemkab Ikuti Putusan PTUN
Sabtu 01-02-2014,13:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,04:08 WIB
Media Vietnam Ungkap Isu 10 Pemain Eropa untuk Indonesia, PSSI Belum Memastikan Rencana Naturalisasi
Sabtu 17-10-2026,03:58 WIB
Mulai dari Series A Hingga S, Berikut 5 Hp Samsung Galaxy Harga 5 Jutaan Terbaik di 2026
Jumat 16-10-2026,21:00 WIB
Laporan Dugaan Penipuan Rp190 Juta Dicabut, Pengusaha Parkir Kuningan Pilih Selesaikan Lewat Mediasi
Jumat 16-10-2026,21:18 WIB
Garansi Baterai Mobil Listrik: Batas Kilometer, Masa Berlaku, dan Penurunan Kapasitas
Terkini
Sabtu 17-10-2026,20:32 WIB
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter dan Banjir Rob, Pesisir Jawa Barat Waspada
Sabtu 17-10-2026,20:01 WIB
Erick Thohir dan Thony Gunawan Berjabat Tangan, Pembinaan Pemain Muda Jadi Sorotan
Sabtu 17-10-2026,19:29 WIB
PSI Kabupaten Cirebon Bidik Kursi Dewan di 7 Dapil pada Pemilu 2029
Sabtu 17-10-2026,19:19 WIB
Pilihan Tanaman Hias Pengusir Aura Negatif yang Dipercaya Membawa Hoki, Cocok untuk Sudut Rumah
Sabtu 17-10-2026,19:00 WIB