MAJALENGKA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka H Udin Abidin SH MM mengatakan, sesuai instruksi dari Pasukan Pengamanan Presiden pihaknya sudah membersihkan bendera partai politik (parpol) dan baliho-baliho yang terpampang di jalur protokol. Menjelang kedatangan tamu istimewa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Paspampres memang telah menginstruksikan secara mendadak bahwa semua bendera parpol dan alat peraga kampanye (APK) harus dibersihkan. Aturannya seperti di sepanjang jalur protokol KH Abdul Halim kiri dan kanan jalan hanya diperbolehkan dipasang bendera merah putih. “Kecuali bendera dari masing-masing partai. Itupun hanya berjarak 100 meter dari pendopo Majalengka,” kata Udin, kemarin (2/2). Adapun berdasarkan rapat terkait APK tahap kedua pada Kamis (30/1) lalu, bahwa belum saatnya pemasangan APK terutama di jalur protokol, pohon, dan instansi pemerintahan. Hal ini juga sesuai kesepakatan rapat yang dihadiri oleh KPU dan Panwaslu Majalengka serta perwakilan partai. Informasi belakangan ini terkait penertiban APK yang terkesan pilih-pilih, Udin menegaskan pihaknya dalam menjalankan eksekusi melucuti beberapa APK tidak tebang pilih. Pihaknya mengklaim jika sejumlah alat peraga yang berada di sepanjang jalur protokol sudah dibersihkan. “Seharusnya jangan memutar balikkan fakta. Karena sudah ada kesepakatan dari masing-masing partai, bukan kita yang meminta. Kita hanya menjalankan tupoksi dan menjalankan secara normatif. Mengeksekusi APK kan hasil kesepakatan di rapat itu,” tegasnya. Menurutnya, sejatinya tidak ada anggaran untuk biaya operasional dalam melaksanakan tugas penertiban APK tersebut. Hanya saja, dengan rasa tanggung jawab dan tupoksi Satpol PP harus dijalani. “Penertiban APK itu berhari-hari, Mas. Itu juga harus memerlukan tenaga yang banyak dan operasional lainnya. Kami memang memaklumi belum adanya anggaran apapun, tetapi karena rasa tanggung jawab dijalani. Mungkin di KPU sih ada dananya, tapi kami tidak tahu,” tuturnya. Sementara itu, Ketua Tim Relawan Dahlan Iskan (TrenDI) Kabupaten Majalengka H Dadan Taufik mempertanyakan terkait baliho Dahlan Iskan yang ditertibkan beberapa waktu lalu. Apakah hal itu sesuai dengan aturan terkait kedangatangan SBY? Padahal hal itu sejatinya tidak perlu ditertibkan. Pasalnya, menurut Dadan jika baliho Dahlan tersebut tidak mengandung unsur kampanye. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh partai dan caleg untuk bisa memberikan contoh dalam rangka pemasangan aturan APK yang sudah ditetapkan. Caleg juga harus menyadari bahwa bukan saatnya memasang sejumlah alat peraga demi menyosialisasikan caleg itu sendiri. “Karena selama ini yang saya lihat masih banyak baliho-baliho di sejumlah jalan kecamatan yang belum dilucuti. Seharusnya para caleg itu sadar dan memberikan contoh sesuai aturan yang disepakati,” tegasnya. (ono)
Satpol PP Taati Instruksi Paspampres
Senin 03-02-2014,10:26 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :