MAJALENGKA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka H Udin Abidin SH MM mengatakan, sesuai instruksi dari Pasukan Pengamanan Presiden pihaknya sudah membersihkan bendera partai politik (parpol) dan baliho-baliho yang terpampang di jalur protokol. Menjelang kedatangan tamu istimewa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Paspampres memang telah menginstruksikan secara mendadak bahwa semua bendera parpol dan alat peraga kampanye (APK) harus dibersihkan. Aturannya seperti di sepanjang jalur protokol KH Abdul Halim kiri dan kanan jalan hanya diperbolehkan dipasang bendera merah putih. “Kecuali bendera dari masing-masing partai. Itupun hanya berjarak 100 meter dari pendopo Majalengka,” kata Udin, kemarin (2/2). Adapun berdasarkan rapat terkait APK tahap kedua pada Kamis (30/1) lalu, bahwa belum saatnya pemasangan APK terutama di jalur protokol, pohon, dan instansi pemerintahan. Hal ini juga sesuai kesepakatan rapat yang dihadiri oleh KPU dan Panwaslu Majalengka serta perwakilan partai. Informasi belakangan ini terkait penertiban APK yang terkesan pilih-pilih, Udin menegaskan pihaknya dalam menjalankan eksekusi melucuti beberapa APK tidak tebang pilih. Pihaknya mengklaim jika sejumlah alat peraga yang berada di sepanjang jalur protokol sudah dibersihkan. “Seharusnya jangan memutar balikkan fakta. Karena sudah ada kesepakatan dari masing-masing partai, bukan kita yang meminta. Kita hanya menjalankan tupoksi dan menjalankan secara normatif. Mengeksekusi APK kan hasil kesepakatan di rapat itu,” tegasnya. Menurutnya, sejatinya tidak ada anggaran untuk biaya operasional dalam melaksanakan tugas penertiban APK tersebut. Hanya saja, dengan rasa tanggung jawab dan tupoksi Satpol PP harus dijalani. “Penertiban APK itu berhari-hari, Mas. Itu juga harus memerlukan tenaga yang banyak dan operasional lainnya. Kami memang memaklumi belum adanya anggaran apapun, tetapi karena rasa tanggung jawab dijalani. Mungkin di KPU sih ada dananya, tapi kami tidak tahu,” tuturnya. Sementara itu, Ketua Tim Relawan Dahlan Iskan (TrenDI) Kabupaten Majalengka H Dadan Taufik mempertanyakan terkait baliho Dahlan Iskan yang ditertibkan beberapa waktu lalu. Apakah hal itu sesuai dengan aturan terkait kedangatangan SBY? Padahal hal itu sejatinya tidak perlu ditertibkan. Pasalnya, menurut Dadan jika baliho Dahlan tersebut tidak mengandung unsur kampanye. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh partai dan caleg untuk bisa memberikan contoh dalam rangka pemasangan aturan APK yang sudah ditetapkan. Caleg juga harus menyadari bahwa bukan saatnya memasang sejumlah alat peraga demi menyosialisasikan caleg itu sendiri. “Karena selama ini yang saya lihat masih banyak baliho-baliho di sejumlah jalan kecamatan yang belum dilucuti. Seharusnya para caleg itu sadar dan memberikan contoh sesuai aturan yang disepakati,” tegasnya. (ono)
Satpol PP Taati Instruksi Paspampres
Senin 03-02-2014,10:26 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,05:01 WIB
Muhammadiyah Resmi Umumkan Idulfitri 2026, Berikut Dasar Penentuannya
Terkini
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB
Pertamina Rencanakan Bangun Fasilitas Energi di Cirebon, Pemda Lakukan Kajian Lokasi
Sabtu 14-03-2026,03:31 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2026, Polres Cirebon Kota Ingatkan Warga Waspada Pencurian Rumah Kosong
Sabtu 14-03-2026,03:01 WIB
Curanmor di Jagasatru Cirebon, Skuter Metic Milik Warga Raib dari Halaman Rumah
Sabtu 14-03-2026,02:30 WIB