RADARCIREBON.COM - Simak informasi cara daftar dan transaksi paylater BCA di aplikasi myBCA yang sudah bisa digunakan saat ini.
Cara daftar paylater dari Bank Central Asia atau BCA sangat mudah, karena hanya tinggal membuka aplikasi myBCA dan melakukan aktivasi.
Proses aktivasi hanya memerlukan kartu tanda penduduk elektronik (EKTP) yang diunggah saat verifikasi. Kemudian tanda tangan digital.
Setelah itu, tinggal menunggu proses bank dengan kurun waktu sekitar 1 x 24 jam. Begitu pengajuan diterima, limit kredit pun sudah bisa digunakan.
BACA JUGA:Jangan Kepedean, Pengajuan Paylater BCA Bisa Ditolak Loh
Paylater BCA memiliki limit hingga Rp 20.000.000 dengan sistem revolving. Sehingga akan sangat membantu kebutuhan belanja penggunanya.
Setelah pengajuan diterima, pengguna bahkan sudah bisa langsung berbelanja dengan sistem bayar nanti dan bisa juga dicicil dengan tenor 1 bulan, 3, bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
Sebagai informasi, paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Central Asia.
Dengan menu ini, pengguna dapat memakai sebagai alternatif pembayaran melalui scan Quick Response Code Indonesian Standard atau lebih dikenal dengan QRIS.
BACA JUGA:Mudah Banget, Begini Cara Registrasi Paylater BCA, Limit Langsung Cair
Pembayaran dengan QRIS ini sudah tersemat pada aplikasi myBCA dengan limit tertentu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas Transaksi dengan pembayaran kembalinya dapat dicicil dengan jangka waktu tertentu.
Selain itu, transaksi dapat dilakukan di merchant QRIS dengan menggunakan aplikasi myBCA dan pembayaran tagihan wajib dilakukan melalui autodebet dari rekening BCA.
Berikut rangkuman tata cara registrasi paylater pada aplikasi myBCA:
1. Memilih opsi paylater pada menu dalam aplikasi myBCA
BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini Syarat, Limit, Bunga dan Biaya Paylater BCA