Nama Gibran Rakabuming kian santer dibicarakan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan terkait judicial review UU 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Di mana pada salah satu pasal membahas mengenai batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun. Namun MK membuat pengecualian untuk kepala daerah yang senang menjabat.
Yakni, bila seseorang berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat dan belum berusia 40 tahun, bisa dicalonkan menjadi capres dan cawapres, karena dianggap telah berpengalaman.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir sudah mengurus beberapa persyaratan.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Dijual ke Asing? Begini Fakta Sesungguhnya
Salah satunya adalah pembuatan SKCK dari Baintelkam Polri dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Erick Thohir adalah sosok Yusril Izha Mahendra yang juga mengurus persyaratan serupa.
Sementara Gibran Rakabuming Raka justru belum mengurus SKCK maupun surat keterangan tidak pernah dipidana.
Terkait dengan pantun yang dibacakan oleh Ahmad Muzani bila ditelaah lebih lanjut sebenarnya masih ambigu dan belum tentu mengarah kepada Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Pernyataan Berkelas DDS Setelah Jadi Pemain Terbaik, Modal Sebelum ke Samarinda
Kasian klu iya kena Prank ?
— Minda Art (@mindaart) October 19, 2023
Pilpres 2024 Gibran Cawapres Prabowo ?
Padahal udah Urus SKCK #ErickKenaPrank #SKCK pic.twitter.com/WD1SDc0YeP
Sebab, secara usia Erick Thohir juga terbilang muda untuk menjadi cawapres yakni 53 tahun. Dia juga berpengalaman di pemerintahan terutama dalam jabatan sebagai Menteri BUMN.
Apakah benar Erick Thohir kena prank seperti tagar yang sedang viral di media sosial X?