Sementara itu, Shane lukas Rotua telah divonis selama lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.
Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)