Berhasil Mediasi Penahanan Ijazah Mantan Karyawan

Jumat 20-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Nasib 38 mantan karyawan PT Panjunan di Kota Cirebon, akhirnya bisa bernafas lega. Ijazah mereka yang sebelumnya ditahan oleh pihak perusahaan, akhirnya bakal dikembalikan.

Keputusan terkait pengembalian ijazah dari perusahaan kepada para mantan pekerjanya ini, tercapai usai puluhan pekerja bersama tim kuasa hukumnya dari LKBH Bibit Cirebon, mengadukan persoalan mereka kepada DPRD Kota Cirebon.

Di gedung DPRD, mereka difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon. Turut dihadirkan juga manajemen dari PT Panjunan Pusat, Disnaker Kota Cirebon, UPT Wasnaker Disnaker Provinsi Jawa Barat, serta leading sector lainnya.

Usai panjang lebar berdiskusi dan memediasi, pihak perusahaan akhirnya bersedia menyerahkan dokumen ijazah para mantan karyawan tersebut yang telah ditahan berbulan-bulan lamanya.

BACA JUGA:7 Produk Israel yang Laris di Indonesia, dari Buah, Peralatan Masak sampai Perlengkapan Bayi

BACA JUGA:Indocement Tandatangani Perjanjian untuk Akuisisi PT Semen Grobogan

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menegaskan, upaya yang diambil oleh DPRD ini adalah mencari solusi dan memediasi agar ijazah para mantan karyawan ini, bisa dikembalikan kepada pada pemiliknya.

2

Pihaknya juga berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Cirebon agar jangan melakukan praktik penahanan ijazah saat rekrutmen, hingga sulit dimintai kembali ketika para karyawan tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan.
Karena ijazah merupakan salah satu syarat utama bagi siapapun yang kembali hendak melamar pekerjaan.

“Kami harap praktik penahanan ijazah ini tidak terjadi lagi di Kota Cirebon. Jika turunan hukumnya memungkinkan, kami dorong pemkot membuat regulasi yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun,” politisi Gerindra ini.

Anggota Komisi III lainnya, Cicip Awaludin SH menambahkan, seluruh perusahaan di Kota Cirebon, selain diimbau untuk tidak melakukan praktik penahanan ijazah, juga diwajibkan memenuhi semua hak-hak karyawan, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaanya.

BACA JUGA:Daftar 100 Desa yang Melaksanakan Pilwu di Kabupaten Cirebon 2023, Ada 334 Calon Kuwu, Minggu Nyoblos!

BACA JUGA:Parta Juanda Resmi Menjabat Sebagai Seklur Kesenden Kota Cirebon

“Kami akan memonitoring dan meminta laporan dari Disnaker terkait sejauh mana perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon memenuhi hak para pekerjanya ini,” ujar politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pekerja dari LKBH Bibit, Reno Sukriano mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Cirebon ini.

Menurutnya, upaya dan kerja keras mereka selama berbulan-bulan ini akhirnya membuahkan hasil. Sehingga, para mantan karyawan PT Panjunan, ke depannya bisa kembali melamar pekerjaan buat menghidupi anak dan istrinya. (azs/adv)

Kategori :