MAJALENGKA – Pascakunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Majalengka beberapa hari lalu, bendera partai politik (parpol) pendukung presiden RI ke-6 ini bermunculan di jalur protokol. Namun, hingga saat ini bendera parpol itu masih juga bercokol di sejumlah titik. Pemasangan bendera parpol ini, sebelumnya memang diberi kelonggaran, pasca Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah berkonsultasi dengan Paspampres dan panitia penyambutan tamu VVIP di Majalengka. Dengan syarat, bendera tersebut hanya dipasang pada saat kunjungan SBY saja. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana membenarkan adanya kelonggaran ini dengan syarat dilucuti kembali setelah kunjungan Presiden SBY berakhir. Namun, jika hingga saat ini bendera-bendera tersebut belum dilucuti juga, dia juga merasa cukup geram dengan fenomena ini. Menurutnya, awalnya sejumlah pengurus parpol meminta kelonggaran kepada pihaknya untuk memasang APK berupa bendera saja saat ada kunjungan presiden, dengan catatan akan dicopot kembali setelah kunjungan SBY berakhir bakal dilucuti lagi. “Kita meminta komitmennya saja. Kalau mau ditertibin lagi, kita cukup kesulitan dalam melakukan penertiban, selain jumlah personel kita yang terbatas juga yang masangnya kaya yang main kucing-kucingan dengan petugas,” keluhnya. Oleh karenanya, agar aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama ini bisa terlaksana dengan baik. Maka, harus ada kesadaran dari semua pihak termasuk para pengurus parpol dalam memaknai aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) termasuk pemasangan bendera parpol. Sejauh ini, pihaknya bersama jajaran Satpol PP maupun KPU sudah berupaya semaksimal mungkin menjalankan peran dan fungsi sesuai tugasnya msaing-masing. Namun, ternyata di lapangan masih banyak APK terpasang dalam melaksanakan tahapan demokrasi termasuk dalam pemasangan APK “Jika kesadaran itu sudah muncul baik di parpol maupun caleg, tentunya kejadian seperti itu tidak akan terjadi di Majalengka,” tambahnya. (azs)
Bendera Parpol Masih Muncul
Kamis 06-02-2014,11:42 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :