BACA JUGA:6 Tips Membangun Rumah Minimalis dengan Budget Hemat
Perlu dicatat bahwa “Gestun” telah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) karena melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah oleh PBI No.14/2/2012 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Jika kamu memiliki pertanyaan tambahan atau ingin mengetahui informasi lebih detail mengenai BCA Paylater, kamu dapat mengunjungi kantor Bank BCA terdekat, menghubungi layanan Halo BCA 1500888, Situs web resmi bank BCA, atau bisa juga melalui aplikasi perbankan BCA. ( Rayhan Syafaturrafi Agil)