Kasus Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu 22-10-2023,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan penyebaran berita hoax dengan terlapor Rocky Gerung kabarnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor RG (Rocky Gerung) dkk,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu 21 Oktober 2023.

BACA JUGA:Bermain Imbang 1-1 Lawan Berneo FC, Persib Bandung Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan Hingga Pekan ke-16

Dia menerangkan, SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," paparnya.

"Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," sambungnya.

BACA JUGA:Kouta Haji Bertambah, Menang Yaqut: Alhamdulillah, Prioritaskan untuk Lansia

Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat," tandasnya. (*)

 

 

Kategori :