Ditabrak KA Bangunkarta, Toyota Avansa Ringsek, Begini Kondisi 6 Penumpangnya

Senin 23-10-2023,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:NGERI! Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Lakukan

“Sesuai dengan UU No 22/2009, tatacara melintas di perlintasan sebidang adalah Berhenti di rambu tanda stop, tengok kiri-kanan.”

Apabila yakin tidak ada kereta api yang melintas di kedua jalur rel, baru bisa melintas di perlintasan tersebut.”

“Alat utama keselamatan di perlintasan sebidang adalah rambu-rambu lalu lintas," ucapnya. (rdh)

 

Kategori :