BACA JUGA:NGERI! Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Lakukan
“Sesuai dengan UU No 22/2009, tatacara melintas di perlintasan sebidang adalah Berhenti di rambu tanda stop, tengok kiri-kanan.”
Apabila yakin tidak ada kereta api yang melintas di kedua jalur rel, baru bisa melintas di perlintasan tersebut.”
“Alat utama keselamatan di perlintasan sebidang adalah rambu-rambu lalu lintas," ucapnya. (rdh)