MAJALENGKA – Anggota Komisi C DPRD, Deden Herdian Narayanto menegaskan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) bukan alasan tidak disiplin. Justru, pihaknya memandang jika acara tersebut tidak diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga bisa dikategorikan paripurna ilegal. “Kalau masalah PAW itu kami tidak mau menilai, karena itu merupakan internal partai mereka (PDIP, red). Tetapi kami di sini hanya meluruskan terkait ketidakhadiran beberapa anggota dewan dalam acara yang sangat mendadak,” tegasnya, Rabu (5/2). Menurutnya, selain tidak ada agenda dalam banmus, undangan yang diterima pihaknya memang ada namun beberapa jam sebelum acara malam tersebut. Pasalnya, aturan agenda PAW di seluruh fraksi juga tidak bisa asal-asalan dan harus diatur dalam agenda. Pihaknya juga mengklaim sudah menaati aturan kalau memang aturan itu sangat jelas. Deden juga mengaku ada beberapa anggota banmus yang tidak mengetahui pelaksanaan agenda PAW. Seharusnya mekanisme atau aturan tersebut sejatinya harus dijalankan dan sudah ada dalam schedule lembaga DPRD. Agenda PAW sendiri juga belum ada keputusan kapan waktu pelaksanaan. “Kalau undangan untuk kita memang ada di kantor. Ini tentunya sangat lucu kan? Lembaga musyawarah seharusnya mengetahui setiap agenda yang akan dilaksanakan di DPRD. Ini mah malah ada yang menyertakan undangan lewat telepon. Selain itu juga tidak ada agenda rapat pimpinan,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, paripurna istimewa DPRD Majalengka yang mengagendakan proses pelantikan dua orang anggota DPRD baru dari fraksi PDIP melalui proses pergantian antar waktu (PAW) Senin malam (3/1), hanya dihadiri oleh segelintir anggota DPRD Majalengka. Namun demikian, agenda tersebut terus berlanjut dengan melantik Ida Nursidah dan Udi Ruswandi sebagai anggota DPRD berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat. Informasi yang dihimpun Radar, Paripurna istimewa DPRD beragendakan PAW ini, hanya dihadiri oleh 14 orang anggota DPRD saja. Jika melihat dari jumlah kuorum para forum paripurna ini, setidaknya mesti dihadiri oleh 2/3 dari jumlah total anggota DPRD, atau minimal dihadiri oleh 34 anggota. Sebanyak 14 anggota DPRD yang hadir tersebut, di antaranya dari Fraksi PDIP 8 orang, Fraksi Hanura 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi Gerindra 1 orang, dan dari Fraksi Patriot Bangsa 1 orang. Dua orang anggota DPRD yang dilengserkan yakni Neneng Een Komariah dan Oman Suherman menilai pelaksanaan paripurna istimewa yang dihadiri minim anggota DPRD ini merupakan refleksi solidaritas dari anggota DPRD lain yang tidak hadir, terhadap ketidakadilan nasib yang dialami Neneng dan Oman. “Tidak hadirnya 36 orang anggota dewan di acara rapat paripurna PAW tadi malam, merupakan bentuk simpati rekan-rekan terhadap ketidakadilan yang dialami kami,” kata dia. Menurutnya, pihaknya akan mengupayakan untuk terus mencari keadilan sejati, di antaranya melalui proses gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat proses dan SK Gubernur Jabar yang melengserkan mereka dari kursi DPRD. Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka H Surahman SSos mengaku tidak masalah jika rapat paripurna istimewa PAW ini tidak menghadirkan anggota DPRD dalam jumlah yang kuorum. Karena menurutnya, berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 64 huruf b, disebutkan jika rapat paripurna yang bersifat istimewa yang menyelenggarakan suatu acara tertentu tanpa mengambil sebuah keputusan, tidak diperlukan jumlah anggota DPRD yang kuorum. Dengan demikian, lanjut dia, paripurna PAW yang digelar Senin malam itu tetap sah meskipun hanya dihadiri oleh segelintir anggota DPRD saja. “Memang tetap sah, tapi eksesnya bisa buruk juga buat lembaga. Misalnya, dengan kehadiran yang minim maka menimbulkan asumsi dari tamu undangan atau masyarakat yang memantau, bahwa tingkat kedisiplinan anggota DPRD Majalengka rendah,” ujarnya. Dia menambahkan, rapat paripurna istimewa ini, selain PAW, jenisnya juga bisa dalam rangka paripurna istimewa hari jadi atau paripurna istimewa pelantikan bupati/wakil bupati seperti yang digelar pada 12 Desember 2013 lalu. (ono/azs)
Paripurna PAW Dianggap Ilegal
Kamis 06-02-2014,13:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,19:50 WIB
5 Mobil Bekas Harga 50 Juta di Tahun 2026 yang Masih Layak Dibeli, Cocok untuk Keluarga Muda
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Sabtu 25-07-2026,21:57 WIB
Persib Kalahkan Arema FC, Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
Sabtu 25-07-2026,17:12 WIB
Kecelakaan di Megu Cilik, Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan, Dua Pemotor Terluka
Sabtu 25-07-2026,16:07 WIB
Ternyata Rp60-70 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Nyaman Irit, Cocok untuk Keluarga Maupun Harian
Terkini
Minggu 26-07-2026,14:45 WIB
Fortuna Sittard Blokir Justin Hubner untuk Main di Piala AFF 2026, Alasannya Bikin Fans Garuda Tercengang
Minggu 26-07-2026,14:01 WIB
Modal Rp30 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Bekas Murah, Generasi 90-an Spesifikasi Masih Menawan
Minggu 26-07-2026,13:34 WIB
Mobil Diesel Bekas Rp40 Jutaan Ini Masih Layak Dibeli, Isuzu Panther 1997 Unggul soal Mesin dan Efisiensi
Minggu 26-07-2026,13:04 WIB
Dilema John Herdman, Fortuna Sittard Tegaskan Justin Hubner Batal Main di Piala AFF 2026, Begini Alasannya
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB