"SPBU ini juga sudah kami lakukan pemeriksaan, kami juga minta Pertamina untuk melakukan pembinaan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar," katanya. (*)