
Iswardi menambahkan, kesepakatan antara polisi dan KAI terjadi ketika pengamanan di masa pemberontakan oleh gerombolan DI TII.
"Nah, itu sudah ada kesepakatan. Ketika dia (polisi) ngamankan kereta api, betul dari gerombolan (pemberontak), sejarah dulunya," katanya.
BACA JUGA:71 Unit Mobil Baru Untuk Kadis dan Camat Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:6 Makanan Merusak Usus yang Harus Dihindari, Nomor 3 Sangat Digemari
"Terus, dulu bapak saya itu, ngawal nih. Mobil dulu, yang di atas rel baru kereta, baru ngawal lagi belakangnya ada.
"Pada saat itu di daerah Cikamurang itu banyak yang diguling-gulingkan. Kalau di daerah Leles, Garut itu di Lebak Jero. Itu sejarahnya, seperti itu," ungkapnya.
Iswardi menegaskan, bahwa berdasarkan sejarah yang dia tahu, rumah yang dieksekusi PT KAI itu, awalnya adalah rumah dinas kepolisian.
"Sejarahnya bukan rumah dinas KAI, rumah dinas kepolisian. Ya kan. Tapi terkait yang membangunnya siapa, Wallahualam, saya engga tahu," ucapnya.
"Nah, ternyata begitu diselidiki, tanah ini milik Keraton. Keraton Kasepuhan (Cirebon) dengan bukti-bukti yang ada. Kenapa? Saya pernah lihat. Tapi kan tidak diberikan begitu saja buktinya. Karena itu kan dokumen penting buat mereka," pungkas Iswardi.
Hari ini, Jumat 3 November 2023, rumah yang ditempati Iswardi Cahyana dan keluarga sejak 1981 sudah dieksekusi oleh PT KAI.
Dua rumah nomor 27A dan 28A itu langsung dikosongkan. Barang-barang milik keluarga Iswardi dikeluarkan dari dalam rumah.
Meski begitu, Iswardi tidak mau mengambil langkah hukum. Dia juga tidak minta ganti rugi.
Dia hanya menuntut bukti-bukti kepemilikan tanah itu apakah milik Keraton Kasepuhan atau PT KAI. Kalo benar milik KAI dia pasrah angkat kaki.
Dijelaskan oleh Ayep Hanapi selaku Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, rumah yang dieksekusi luas tanahnya mencapai 933m2 dengan Luas bangunan 92.50m2.
"Jadi, dua rumah tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa," kata Ayep.