“Tim ini sangat penting. Kalau orangnya belum parah gangguan jiwanya, segera dilayanani dan disembuhkan. Kalau parah pun tetap dilayani, tapi koordinasi dengan rumah sakit jiwa,” ujar Bupari
Di tempat yang sama, Kadinkes dr Hj Neneng Hasanah MM menjelaskan bahwa gangguan jiwa ada tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
BACA JUGA:Pasrah, Iswardi Cahyana Penghuni Rumah yang Dieksekusi PT KAI Singgung Azab dan Israel
Dikatakan Neneng, semakin cepat diobati, maka semakin cepat pula disembuhkan. Karena itu, lanjutnya, orang gangguan jiwa harus segera ditangani.
“Jangan sampai menjadi gangguan jiwa berat. Kalau merasa, langsung ditangani apakah melalui konseling, edukasi, terapi dengan obat, atau rujukan di rumah sakit,” jelasnya.
Diungkapkan Neneng, di Kabupaten Cirebon ada enam rumah sakit yang melayani rujukan penangan jiwa, diantaranya RSUD Arjawinangun, RSUD Waled, Rumah Sakit Mitra Plumbon, Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin, Rumah Sakit Sumber Hurip Sumber, dan Rumah Sakit UMC.
“Kita harus melakukan screening di usia produktif, jangan sampai kita temukan pas dalam gangguan jiwa berat. Agar lebih cepat ditangani,” tandasnya.