"Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.
"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."
Lalu, Hasyim mengaku, caleg DPD terdapat satu orang yang dicoret KPU. "Masa jedanya belum genap 5 tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," kata Hasyim. (*)