Ketua KPU RI: Putusan MK Mantan Narapidana Boleh Ikut Pesta Demokrasi 2024

Minggu 05-11-2023,06:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."

Lalu, Hasyim mengaku, caleg DPD terdapat satu orang yang dicoret KPU. "Masa jedanya belum genap 5 tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," kata Hasyim. (*)

Kategori :