- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (ayat 2)
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (ayat 3)
BACA JUGA:Petrichor, Bau Tanah Saat Tersiram Air Hujan, Begini Prosesnya
Dewan Pers juga berpesan kepada para insan pers, agar senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. (*)