Perempuan Cirebon Diduga Hina Islam dan Nabi Muhammad, Begini Kesaksian Ibu Kuwu Sutawinangun

Kamis 16-11-2023,11:03 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Lebih lanjut, perempuan berkerudung ini menyarankan kepada semua pihak agar tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan sendiri.

BACA JUGA:Tok! APBD Provinsi Jawa Barat 2024 Sebesar Rp36,79 Triliun

BACA JUGA:Aksi Pencuri Tabung Gas Ini Terekam CCTV, Pemilik: Saya Minta Itikad Baik

"Jadi mungkin nanti saja kalau sudah diperiksa, kita bisa menyimpulkan," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar rekaman suara berisi ujaran kebencian menghina umat Islam dan Nabi Muhammad.

Rekaman suara tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial DRW (41), Warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Di dalam rekaman yang beredar, terdengar suara perempuan menghina umat Islam dan Nabi Muhammad. Bahkan, menyebut Islam laknat.

BACA JUGA:Inilah Anjuran Kadinkes Kabupaten Cirebon untuk Mencegah Penyebaran Monkeypox

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Usulkan KH Abbas Abdul Jamil Buntet Pesantren Jadi Pahlawan Nasional

""Islam ini laknat banget, udah dikasih tahu, udah dijelasin dia ujung-ujungnya, maksudnya gimana? Pura-pura bego bloon ikutin Muhammad," kata perempuan di dalam rekaman.

Rekaman suara berdurasi 2 menit 19 detik itu telah beredar sehingga membuat resah masyarakat. Sementara itu, pihak kepolisian langsung bergerak. 

Polisi menerima laporan dari masyarakat kemudian bergerak menuju lokasi rumah terduga pelaku untuk menjemputnya.

Terduga pelaku berinisial DRW akhirnya diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk menghindari kericuhan.

Kapolsek Kedawung, AKP Ahmad Nashori menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus tersebut. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

"Untuk tindak lanjutnya, kami dari kepolisian melakukan penyelidikan," ujarnya.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan (main hakim sendiri). Karena kami dari kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila ada pelanggaran atau tindak pidana," pungkasnya.

Kategori :