PALIMANAN- Tim Pengadaan Tanah (TPT) Pembangunan Jalan Tol Cikopo- Palimanan (Cipal) telah memberikan surat peringatan (SP) 3 kepada 10 pemilik tanah di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Jumat lalu (7/2). Dalam SP3 itu, Ketua TPT Tol Cipal, Ir Eten Roseli meminta agar 15 Februari 2014, 10 pemilik tanah tersebut sudah harus mengosongkan 14 rumahnya. “Apabila tidak, dengan terpaksa kami akan melakukan eksekusi secara paksa,” ujar Eten, dalam surat tersebut. Beredarnya SP3 ini dibenarkan Suryani, salah satu pemilik rumah di Blok Pegagan Utara, Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan. Namun, dirinya bersikukuh tidak akan meninggalkan kediamannya. Sembilan tetangganya juga sepakat mengacuhkan SP3 tersebut. “Betul, SP 3 sudah kami dapat pada Jumat lalu. Kami tidak takut, akan kami hadapi walaupun itu pihak TPT membawa ratusan keamanan dari Polri dan TNI. Kami tidak gentar, sekalipun itu ada pertumapahan darah,\" tegasnya, kepada Radar, Minggu (9/2). Suryani mengungkapkan, keengganannya pindah dari kediamannya, bukan bermaksud menghalang-halangi pembangunan tol. Dirinya hanya mempertanyakan, mengapa masyarakat menjadi korban dalam pembangunan. Dia mencontohkan harga tanah dan bangunan yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Harga yang ditawarkan TPT ditetapkan sepihak, tanpa musyawarah dengan warga. Berdasar alasan ini, Suryani bersama 9 rekan lainnya mengaku merugi bila menerima ganti rugi sesuai tawaran TPT. \"Kami sebetulanya sangat mendukung dan tidak menghalang-halangi proyek itu. Tapi kami minta realistis saja, soalnya yang kami ketahui harga tanah yang ditetapkan itu berdasarkan SK Bupati 2005, itukan SK lama, harga juga sudah beda,\" bebernya. Disebutkannya, TPT menetapkan harga tanah Rp400 ribu/meter dan Rp1 juta/meter untuk harga bangunan. Harga tersebut tak realistis, sebab sebelum SK ketetapan tanah dikeluarkan, sekitar tahun 2003 harga tanah yang terkena proyek tol tersebut sudah Rp500 ribu/meter. Apalagi tahun 2014, saat ini harganya sudah mencapai Rp900 ribu/meter. \"Kami 100 persen sangat rugi. Ini alasan kenapa kami masih tetap bertahan. Kami tahu betul nasib kami ke depan, sedangkan mereka yang dengan rela mau mengosongkan rumah dan setuju akan harga itu karena kebanyakan mereka awam dan merasa takut,\" paparnya. Sementara itu, kuasa hukum Suryani dan 9 rekannya, Agus Prayoga SH mengatakan, kliennya hanya berusaha memperjuangkan hak asasi atas milik tanah pribadi bersertifikat. \"Semoga kami bisa mempertahankan hak milik kami. Semoga kami bisa menjadi pahlawan untuk yang lainnya,\" tegasnya. Terkait ancaman denda ratusan miliar yang harus dibayar investor asing bila terlambat mengerjakan proyek tol, Agus memitaTPT berunding dengan warga dan melakukan penawaran ulang, seperti yang sudah disampaikan melalui permintaan kepada Bupati, Drs H Dedi Supardi MM, ketika masih menjabat dan disaksikan Kapolres AKBP Irmam Sugema SH SIK. \"Penawaran kami wajar. Kalau saja sekitar Rp500 ribu ke atas, atau di bawah Rp1 juta/meter, berapa miliar yang dibayarkan investor, ketimbang membayar denda ratusan miliar akibat keterlambatan pengerjaan tol? Kami siap ngadakan perlawanan secara fisik dan biar diliput semua media, bila perlu media asing. Cara TPT sangat tidak etis,” tandasnya. Bahkan, Agus menuding, TPT menyebarkan surat dari DPC Peradi Cirebon yang ditanda tangani hanya oleh Pangeran Ruslan sebagai ketua tanpa ada tanda tangan sekretaris sebagaimana layaknya surat organisasi. Surat ini digunakan untuk mempengaruhi warga agar tak menggunakan jasanya sebagai pengacara. Isi surat tersebut intinya, Agus Prayoga tidak terdaftar di DPC Peradi Cirebon. \"Sementara saya adalah ketua DPC Peradin juga ketua DPC Posbakumadin Cirebon dan dia seharusnya tahu. Saya tidak pernah ngaku-ngaku sebagai anggota Peradi yang juga tidak ada larangan seperti halnya wartawan mau jadi anggota PWI, AJI dan lainnya,” bebernya. Agus juga meluruskan, bahwa tidak benar TPT mengklaim hanya 10 pemilik dan 14 rumah di Pegagan yang jadi penghambat proyek negara. Sebab, di tempat lain juga ada yang masih dalam proses sampai ke Komnasham. \"Karena itu pula kami juga akan ajak warga untuk ngadu dan datang ke Senayan, juga presiden untuk mengadukan masalahnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan lapor ke KPK atas dugaan adanya manipulasi dan korupsi. Hal ini juga adalah merupakan upaya hukum warga yang harus dihormati,\" paparnya. Sementara itu, Sekretaris TPT pembangunan Tol Cipal, Bembi AN membantah, pihaknya tidak melakukan musyawarah terkait ketetapan harga tanah dan bangunan. “Tidak benar itu SK tanah tahun 2005. Saya saja di TPT baru ada tahun 2006. Kalau toh mereka mengatakan harga tanah jauh di atas harga pasaran, itu kan persepsi mereka, yang menentukan harga kan bukan mereka. Begini saja, nanti kita bersama-sama hadapi di lapangan, dan terkait tidak cocoknya harga kita bertemu di pengadilan, biarlah pengadilan yang menetukan,\" tantangnya. Sekadar diketahui, sebelumnya Ketua TPT Tol Cipal, Ir Eten Roseli menuturkan, gara-gara 10 pemilik rumah yang tetap mempertahankan rumahnya, negara dipastikan akan rugi hingga ratusan miliar. \"Proyek ini punya negara, semuanya sudah diatur oleh undang-undang. Jangan karena gara-gara segilintir orang negara rugi hingga ratusan miliar,\" ungkapnya. (via)
10 Bidang Tanah akan Dieksekusi Paksa
Senin 10-02-2014,10:07 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :