Diawali dengan inventarisasi APK atau APS yang disiarkan, lalu Panwaslu Kecamatan menerbitkan imbauan kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan agar menertibkan secara mandiri.
Setelah itu, Bawaslu Kota Cirebon juga menerbitkan imbauan serupa untuk pengurus parpol di tingkat Kota Cirebon pada Senin, 20 November 2023.
Parpol diberi waktu hingga Rabu, 22 November 2023 pukul 23.59 WIB untuk menertibkan APK atau APS yang disiarkan secara mandiri.
Dijelaskan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom, dalam kegiatan tersebut bersifat preventif.
BACA JUGA: Tempat Wisata Laut Dekat Bandara Kertajati, Ada Pasir Putih, Hutan Mangrove dan Bisa Snorkeling
“Selain itu, berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” kata Nurul Fajri.
Kategori pelanggaran APK/APS yakni setidaknya terdapat dua unsur. Pertama, memuat unsur ajakan atau kampanye. Kedua, dipasang pada tempat yang tidak seharusnya berdasarkan peraturan daerah mengenai umum.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Nantinya akan berakhir pada 10 Februari 2024. *