Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Kota Bekasi Paling Tinggi

Kamis 30-11-2023,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu."

"Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja)," ujar Roy usai audiensi bersama Bey Machmudin di Gedung Sate.

BACA JUGA:Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan

Hasil audiensi bersama Pemprov Jabar ini sambung dia, akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024.

"Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu."

"Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," ucapnya.

Berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah:

1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430

2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

BACA JUGA:TRAGIS! Gadis Cantik Mengaku Telat Datang Bulan, Sang Kekasih Kalap, Jasad Ditinggal di Kebun Durian

5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612

7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988

8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

Kategori :