MAJALENGKA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Majalengka untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah ditetapkan sebanyak 964.112 orang. Meski telah beberapa kali mengalami perbaikan, tapi masih ada kemungkinkan terdapat warga yang sudah masuk kriteria pemilih namun tidak tercantum dalam DPT. Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka tetap membuka ruang pengaduan untuk mamfasilitasi warga yang namanya belum masuk dalam DPT Pileg ini, agar bisa direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan. “Kita membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi namanya belum tercantum di DPT, bisa melaporkan ke panwaslu. Bisa melalui PPL (tingkat desa/kelurahan), ke panwascam, maupun datang langsung ke panwaslu,” kata Ketua Panwaslu H Agus Asri Sabana SAg MSi. Menurutnya, jeda waktu yang tersisa dua bulan kurang menjelang Pileg 9 April 2014 mendatang, tidak menutup kemungkinan jika ada dinamisasi pertumbuhan penduduk, khususnya penduduk yang telah masuk kriteria sebagai pemilih. Dinamisasi tersebut, bisa berupa penambahan maupun pengurangan. “Dalam kurun waktu tersisa dua bulan ini, perlu dipertimbangkan jikalau ada masyarakat yang meninggal dunia, masuk berkarir menjadi TNI/Polri, atau berpindah kependudukan ke kabupaten/kota lain maka hak piihnya mesti dicoret. Juga sebaliknya, ketika sebelum hari H pemilihan ada yang menikah, atau warga luar yang pindah menjadi penduduk Majalengka juga harus dimasukkan ke dalam hak pilih,” tegasnya. Dia menyebutkan, sisa waktu dua bulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, untuk melapor jika belum terdata dalam DPT. Dia tidak mengharapkan adanya laporan pemilih yang belum terdata di DPT ini, muncul pada masa-masa injury time pelaksanaan Pileg 9 April 2014 mendatang. Hal ini menurutnya, agar pihaknya punya waktu yang cukup untuk memproses laporan yang diterima panwaslu jauh-jauh hari, untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan KPU, supaya para pemilih yang melapor ini bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan kedalam daftar pemilih tambahan. “KPU juga kan nantinya butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya. Menurutnya berdasarkan pengalaman pilgub dan pilbup lalu, ada ratusan nama yang tidak tercantum dalam DPT yang difasilitas panwaslu untuk mendapatkan hak suaranya. Hal ini juga merupakan perwujudan dari amanat undang-undang, bahwa pemberian hak pilih kepada masyarkat yang sudah masuk sebagai kriteria pemilih, merupakan amanat konstitusi yang mesti didapatkan oleh setiap warga pemilih. Sebelumnya, Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi menyebutkn, pihaknya juga bakal menampung rekomendasi dari panwaslu, jika pihak panwaslu dan jajarannya menemukan masyarakat pemilik hak pilih yang belum tercantum pada DPT. Selain itu, pihaknya juga bakal menampung masukkan dari partai politik (parpol) peserta pileg jika menemukan hal yang sama. “Semua rekomendasi dan masukkan tentang masih adanya masyarakat pemilik hak pilih tapi belum masuk DPT bakal kita tampung. Tapi tidak serta merta kita acc untuk dimasukkan ke DPK. Karena terlebih dahulu masukkan dan rekomendasi itu bakal kita validasi ulang kebenaran dan keakuratannya. Kalau ternyata valid, baru kita masukkan,” terangnya. Dikatakan, upaya ini terus dilakukan pihaknya secara berjenjang hingga menjelang hari pemungutan suara Pileg 9 April mendatang, dengan tujuan agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa sepenuhnya diberikan hak pilihnya dengan sebagaimana mestinya. Untuk DPT Majalengka yang ditetapkan 17 Januari lalu, jumlahnya mencapai 964.112 orang yang bakal menyalurkan hak pilihnya di 2.772 TPS (tempat pemungutan suara), yang tersebar pada 343 desa di 26 kecamatan se Kabupaten Majalengka. (azs)
Buka Ruang Pengaduan Pemilih
Selasa 11-02-2014,10:53 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :