Terkait masih banyaknya pengunjung yang mendaki di Gunung Marapi, Hendra mengaku tak memiliki wewenang untuk melarang.
BACA JUGA:Kuwu dan Perwakilan Perangkat Desa se-Indonesia Kepung Istana dan Gedung DPR RI, Tuntut Ini..
Sebab para pendaki yang menaikki gunung ini telah mengurus simaksi yang merupakan wewenang dari daerah.
"Untuk pendakian urusan daerah, wewenang di daerah setempat. Mengenai larangan sudah kami sampaikan ya sifatnya kita berikan saran dan rekomendasi teknis agar menjadi pertimbangan," kata dia.
Seperti diketahui, Gunung Marapi di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatra Barat, meletus pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 14.54 WIB.
BACA JUGA:Dua Pesan Utama Bupati Imron di Hari Bhakti PU Kepada DPUPR Kabupaten Cirebon, Cek Disini!
Gunung api berketinggian 2.891 mdpl ini memuntahkan kolom abu berisi material vulkanik hingga 3.000 meter dari puncak kawah yang disertai suara gemuruh.
Gunung api paling aktif di Sumatra Barat ini kembali erupsi besar usai 12 tahun tidur.
Akibat erupsi tersebut, Kantor SAR Kota Padang mencatat ada 75 pendaki yang berada di Gunung Marapi yang berada di kawasan puncak.
Selain itu, juga tercatat 11 pendaki dinyatakan meninggal dunia. (*)