BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sasar Pedagang Pasar Baru Kuningan
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ratusan pedagang Pasar Baru Kab Kuningan sangat antusias mengikuti sosialisasi kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa dan Rabu (12-13 Desember 2023) ini diikuti oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwanto.
Hadir pula Kepala Bidang Kepesertaan Cirebon, Dine Novaliza, serta live streaming di Radio RRI Kuningan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Karang Taruna Tegalsari Tanam Pohon Bersama PT Indowooyang
Termasuk tenaga pendidik keagamaan. Hal ini merupakan implementasi dari program Pemerintah dalam mengurangi munculnya kemiskinan baru yang diakibatkan resiko kecelakaan kerja.
"Manfaat yang diterima peserta program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, serta perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis," tuturnya.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.
Kemudian santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak sejak masuk TK hingga di Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Pelunasan Haji Khusus 1445 H Sudah Mulai Dibuka, Kemenag: Dibagi Dua Tahap
BACA JUGA:Pertambangan Jadi Sektor yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
"Dari kegiatan ini diharapkan seluruh pedagang Pasar Baru Kuningan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan ada keluarga miskin baru akibat resiko kerja," tukasnya. (adv)