4. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Arisan Online di Cirebon Terus Berlanjut, Upaya Mediasi Buntu
Larangan bagi Agus Mulyadi sebagai Pj Walikota Cirebon tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Nah, meski sudah ada larangan yang diatur sesuai dengan peraturan pemerintah. Tetap ada peluang untuk melaksanakan keempat hal yang termasuk larangan tersebut.
Syaratnya adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri RI.