Hadapi Libur Nataru 2023-2024, Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalin

Sabtu 16-12-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tiga skema telah disiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk merekayasa lalu lintas guna mengatasi kemacetan saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Menurut Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi bahwa tiga skema itu, antara lain skema rekayasa pada saat situasi arus lalu lintas normal, padat dan sangat padat.

"Kami ingin menyampaikan secara khusus Korlantas Polri dan jajaran beserta stakeholder terkait, berkaitan dengan rekayasa lalin."

BACA JUGA:Begini Cara Mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital yang Jadi Program Pemerintah

"Kami tentunya dibagi skema ada 3, baik itu pada skema normal, skema padat maupun sangat padat," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Sabtu 16 Desember 2023.

Eddy menjelaskan pada penerapan skema normal nantinya akan lebih kepada pengaturan arus lalu lintas kendaraan di titik trouble maupun black spot. Artinya belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.

Lalu, ucap Eddy, yang kedua adalah skema padat. Ketika lalu lintas sudah terpantau padat, Polri menyiapkan pengalihan arus untuk mengurai kemacetan. 

Selain itu, juga melakukan pembatasan-pembatasan kendaraan.

BACA JUGA:Masih Kurang Banyak, Tahun 2024 Pemerintah Buka CASN untuk Calon Hakim

Untuk skema sangat padat, nanti Polri akan diberlakukan buka-tutup arus lalu lintas. Baik kendaraan di ruas tol ataupun jalan arteri.

"Adapun skema sangat padat, kita akan melakukan rekayasa buka tutup, baik buka tutup yang ada di jalur tol, maupun yang arah keluar arteri dan termasuk juga," kata Eddy.

Selain itu, Korlantas bersama kementerian terkait telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR tentang pembatasan kendaraan di ruas jalan tol untuk sumbu tiga ke atas.

Nantinya kendaraan sumbu tiga itu mulai dibatasi dari tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai tanggal 24 Desember pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Pada tanggal 25 Desember 2023 tidak ada pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas melintas di jalan tol.

Kategori :