JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tahap pertama pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibukota Nusantara (IKN) direncanakan akan dilaksanakan pada Juli-November 2024.
Rencananya, pemerintah akan memindahkan sebanyak 3.245 ASN untuk ditempatkan di IKN, Kalimantan Timur selama kurun waktu tersebut.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, bahwa 3.245 ASN yang bertugas di IKN ini akan diberikan fasilitas tempat tinggal yang sudah disiapkan.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 16 Desember 2023.
BACA JUGA:Ramaikan Event Akhir Tahun, PAC Gelar Kontes Aquascape 2023
BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru 2023-2024, Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalin
Anas menjelaskan pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Untuk itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
BACA JUGA:Begini Cara Mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital yang Jadi Program Pemerintah
BACA JUGA:Masih Kurang Banyak, Tahun 2024 Pemerintah Buka CASN untuk Calon Hakim
Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase.
- Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan;
- Fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN;
- Fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government;
- Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0;
- Fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
BACA JUGA:Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," katanya menjelaskan.
Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN.
Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.
Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. (*)