Jakarta, RADARCIREBON.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa, 26, Desember 2023.
Informasi yang diterima, Lukas Enembe meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB, setelah kondisinya terus menurun sejak pagi.
Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Sentani, Papua pada Rabu malam, 27, Desember 2023 untuk dikebumikan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menjelaskan, kliennya memang menderita sakit.
BACA JUGA:Pengedar Obat Ditangkap Polisi di Samping Terminal Weru Kabupaten Cirebon, Pemuda Asal Aceh
Bahkan selama di Jakarta harus menjalani cuci darah secara rutin, setidaknya 3 kali dalam satu minggu.
"Dalam seminggu cuci darah 3 kali, biasanya jam 3. Prosesnya 3 sampai 4 jam sekali cuci darah," kata Petrus, dilansir dari Cendrawasih Pos.
Sebagai informasi, Luka Enembe telah divonis 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
BACA JUGA: Timnas AMIN Sebut ‘Dongeng’ Pilpres Satu Putaran Perlu Diruntuhkan
Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Sebagai informasi, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua tahun 2013 sampai dengan 2023.
Pria kelahiran 27 Juli 1867 di Distrik Kembu tersebut, sebelumnya menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Puncak Jaya. (*)